bakabar.com, KOTABARU – Polisi kembali mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kotabaru karena sabu.
Informasi dihimpun bakabar.com, oknum tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Ia berinisial MI (40), warga kelurahan di bagian tengah Kotabaru.
MI diamankan tertangkap basah petugas sedang menyembunyikan sepaket narkotika jenis sabu di dalam bungkus penyedap rasa bermerek Royko.
Nih Sosok Napi Pemesan Sarimi ‘Rasa’ Sabu ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tumbur Sirait membenarkan temuan itu.
“Dia diamankan Minggu (22/11) kemarin,” ujar Tumbur, kepada bakabar.com, Senin (23/11) siang.
Diamankannya MI berawal informasi masyarakat yang bersangkutan sedang membawa narkotika jenis sabu.
Beranjak dari informasi tersebut, anggota polisi lalu lintas lantas gerak cepat melakukan pemantauan di Jalan H Hasan Basri Desa Semayap, Pulau Laut Utara.
Tak lama memantau akhirnya polisi berhasil mengamankan MI untuk digeledah.
“Nah saat digeledah ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus Royko,” terang kasat.
Selanjutnya MI beserta barang bukti 0,30 gram sabu digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Akibat ulahnya, MI terancam minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.