bakabar.com, JAKARTA - Anggota TNI terbukti bersalah melakukan hubungan seks sejenis dengan delapan pria, termasuk dua orang warga Banjarmasin.
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memecat dan memenjarakan seorang anggota TNI yang terbukti melakukan hubungan seks sejenis itu.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dilansir website-nya, Rabu (6/10/2021).
Diceritakan, pelaku menjadi anggota TNI pada 2018. Ia kemudian bertemu dengan salah seorang anggota di Instagram, yang ternyata juga penyuka sesama jenis.
Lansir dari Detikcom, akhirnya pelaku dan sesama anggota TNI itu melakukan hubungan menyimpang tersebut di sebuah hotel pada Agustus 2018. Pelaku melakukan seks anal.
Sebulan setelahnya, pelaku juga melakukan hubungan seks sejenis dengan pria lain yang juga sama-sama anggota.
Berikut daftar hubungan pelaku dengan sesama pria:
1. Anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan di daerah Bungurasih, Sidoarjo, dan sekali di hotel.
2. XXX, anggota TNI AD berpangkat sersan, berdinas di Surabaya, di salah satu hotel Surabaya sekitar Oktober 2018.
3. XXX, anggota TNI sebanyak 2 kali pada sekira Mei dan Juli 2019 di kos-kosan XXX daerah perumahan TNI AU Bekasi.
4. XXX, anggota TNI AD sebanyak 1 kali pada sekira bulan Januari 2019 di Jakarta.
5. XXX, anggota TNI sebanyak 3 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di Jakarta.
6. XXX warga sipil sebanyak 1 kali pada sekira awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.
7. XXX warga sipil, sebanyak 1 kali pada sekira bulan Februari 2017 di Banjarmasin Kalsel.
8. XXX warga sipil, sebanyak 1 kali pada sekira bulan Maret 2017 di Banjarmasin Kalsel.