bakabar.com, TANJUNG – Dari 16 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru di Kabupaten Tabalong tahun 2021 hanya empat peserta yang lulus.
Sementara 12 formasi lainnya tak terisi karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas. Selain itu, ada juga formasi yang tidak ada pelamarnya.
“Karena tidak ada yang melakukan sanggah maka dilanjutkan pemberkasan pada 18-30 November 2021 dan instansi menyampaikan dokumen kelengkapan pada 1-30 Desember 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi, Selasa (11/01).
Kata Rusmadi, dari empat orang yang lulus dan melengkapi berkas, ternyata ada tiga orang yang berkasnya tidak lengkap atau BTL.
“Itu diberitahukan BKN kepada kami tanggal 4 Januari 2022. Terkait ini sudah dilakukan perbaikan kelengkapan berkas pada 7 Januari 2022. Dan saat ini untuk berkas P3K non guru sudah dinyatakan lengkap,” bebernya.
Saat ini peserta seleksi P3K non guru yang dinyatakan lulus dan telah lengkap berkasnya tinggal menunggu penetapan nomor induk.
“Mereka tinggal menunggu penetapan Nomor Induk P3K (NI P3K) diperkirakan bersamaan dengan penetapan NIP CPNS,” kata Rusmadi.
Sementara itu, untuk P3K guru yang dinyatakan lulus pada tahap pertama sebanyak 220 dari 797 formasi.
Pengumumannya dikeluarkan Dinas Pendidikan Tabalong pada 28 Desember 2021 lalu.
Proses selanjutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) saat itu sebelum berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan pemberkasan pada 31 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.
Bersamaan dengan itu peserta juga mengupload dokumennya di akun SSCASN peserta masing-masing.
“Kemudian mulai 11- 31 Januari 2022 instansi menyampaikan dokumen kelengkapan usul penetapan NI P3K ke BKN,” pungkas H Rusmadi.