Hot Borneo

Hasil Penyidikan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran di Mabuun Tabalong

Kebakaran di Mabuun Tabalong pada Minggu (23/4) pagi lalu berbuntut panjang. 

Featured-Image
Api saat berkobar di kawasan Tugu Obor Mabuun pada Minggu (23/4) pagi. Foto- SC video di grup WhatsApp di Tabalong.

bakabar.com,TANJUNG - Kebakaran di Mabuun Tabalong pada Minggu (23/4) pagi lalu berbuntut panjang. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

Terkait itu, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terjadinya kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah, toko hingga 7 kendaraan roda dua dengan kerugian material sekitar Rp 1 miliar.

Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial TN (22) dan BN (46). Keduanya warga Kelurahan Mabuun,  Murung Pudak, Tabalong.

"Keduanya telah diamankan pada Rabu (26/4) sore di kediaman mereka," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Kamis (27/4).

"Dari peristiwa kebakaran tersebut, petugas menyita barang bukti  1 sepeda motor, 1 sepeda dayung dan 1 alat penambal ban yang sudah terbakar," tandas Sutargo.

Sebelumnya kebakaran terjadi di kawasan Tugu Obor di Jalan A Yani, Kelurahan Mabuun RT 2, Murung Pudak, Tabalong Minggu (23/4) pagi.

Meski tidak ada korban jiwa, kebakaran menghanguskan 1 toko sembako, 1 toko handphone, 1 warung makan, 1 bengkel tambal ban, 1 tempat potong rambut dan 2 rumah kontrakan. Selain itu 7 kendaraan roda 2 juga ikut hangus terbakar.

Kebakaran sendiri  terjadi sekitar pukul 07.50 WITA, dari keterangan saksi korban,Hadi Ismanto,sebelum kebakaran dirinya sedang makan di dalam kiosnya.

Saat itu dirinya mendengar suara istri Tomson Nababan berteriak minta tolong. Mendengar itu saksi keluar dan melihat api sudah membakar sepeda motor Thunder milik Tomson Nababan.

"Melihat itu saksi pergi ke dalam Kios untuk mengambil air menggunakan ember, setelah keluar api sudah membesar membakar bagian kios Tomson Nababan," terang Sutargo.

Sementara dari keterangan saksi, Fatmawati, sekitar pukul 07.45 WITA dirinya melintas di depan kios Tomson Nababan, melihat api telah membakar motor Tomson.

Melihat itu dirinya berniat untuk mengambil Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Posko UPBS Prema, saat mau pergi dirinya melihat api disiram istri Tomson Nababan menggunakan air sehingga api langsung menjalar kebagian kios Tomson Nababan.

"Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 09.30 Wita dengan bantuan pemadam gabungan," ungkap Sutargo.

Dari hasil olah tempat kejadian kebakaran yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dengan pengamanan yang dilakukan anggota Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsel Iptu Suwito, diketahui api  diduga berasal dari alat penambal ban.

"Dugaan kebakaran berasal dari alat penambal ban yang menjalar dan membakar tangki sepeda Motor Thunder, Tomson Nababan,  yang pada saat itu sedang melangsir atau memindahkan BBM dari tanki  ke jeriken," pungkas Sutargo.

Baca Juga: Duka Lebaran di Mabuun Tabalong, Polisi Beberkan Kronologi Kebakaran

Editor


Komentar
Banner
Banner