bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengancam pemecatan terhadap 69 pegawai, karena memiliki nilai harta kekayaan yang tidak wajar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkeu telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terhadap pegawai dengan profil risiko pegawai merah, Inspektorat Jenderal telah menjalankan program pemeriksaan. Kami sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut,” ungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawa, dalam konferensi pers, Rabu (8/3).
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Setuju Rafael Alun Dipecat dari ASN!
Proses pemanggilan sudah dimulai sejak Senin (6/3). Sebanyak 10 pegawai telah diperiksa dan diharapkan pemeriksaan akan selesai dalam dua minggu.
Sebelum dilakukan pemanggilan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah melakukan penelusuran dengan mengkaji data berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021.
"Hasil klarifikasi dan pemeriksaan tidak berhenti begitu saja. Semuanya akan dilanjutkan hingga proses investigasi. Kalau ditemukan bukti kuat harta kekayaan yang tidak wajar, pegawai tersebut akan mendapatkan sanksi disiplin," pungkas Awan.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Terlalu Besar, Ini Alasan Kemenkeu