bakabar.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan mulai melakukan uji coba tindak Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau tilang elektronik, Senin (12/4). Sebanyak 18 pengendara terjaring.
Para pelanggar tersebut terekam kamera elektronik yang terpasang di helm petugas Satlantas Polresta Balikpapan saat melakukan patroli di ruas Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota.
“Hari ini mulai penindakan menggunakan Mobile ETLE untuk mengurangi bersentuhan dengan pelanggar,” kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono di ruang Traffic Monitoring Center Polresta Balikpapan.
Irawan mengatakan jajarannya telah berkeliling menggunakan kamera di helm dan merekam aktivitas pengendara yang melanggar di jalan. Setelah merekam aktivitas para pelanggar, petugas langsung memberi surat tanda pelanggaran dan selanjutnya pelanggar wajib melakukan konfirmasi, bisa melalui online dan juga manual dengan datang langsung ke posko ETLE di Satlantas Polresta Balikpapan.
“Sejauh ini baru ada lima pelanggar yang melakukan konfirmasi. Yang belum diberi waktu selama 10 hari, kalau tidak akan dilakukan penilangan dan pemblokiran STNK,” jelasnya.
Tak hanya itu, ETLE statis juga akan diterapkan nantinya. Yakni kamera yang terpasang di sejumlah titik rawan pelanggaran akan merekam aktivitas pelanggar. Seperti di Simpang Plaza, Lapangan Merdeka serta simpang Beruang Madu.
“Kita awali dengan Mobile ETLE sampai nanti launching ETLE Statis. Saat ini prangkatnya masih dipasang. Itu nanti otomatis. Ketika ada pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan lainnya langsung di capture oleh kamera,” pungkasnya.