Kalsel

Hari Pertama Penegakkan Perbup HST, 25 Warga Disanksi

apahabar.com, BARABAI – Sebanyak 25 orang terjaring operasi penegakkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (Perbup HST)…

Featured-Image
Hari pertama penerapan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 di HST, petugas catat identitas para pelanggar. Foto Maskuri for apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – Sebanyak 25 orang terjaring operasi penegakkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (Perbup HST) Nomor 34 Tahun 2020 di hari pertama, Minggu (20/8).

Operasi itu dilakukan di dua titik. Yakni di Bundaran Pasar Keramat Barabai dan Bundaran Air Mancur Jalan Ir Pangeran HM Noor Barabai.

Pada hari pertama operasi penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (Prokes) saat pandemi Covid-19 ini, mereka diberikan sanksi.

Mulai dari sanksi teguran, membeli masker hingga sanksi sosial seperti membersihkan sampah di lokasi operasi.

Operasi itu dilaksanakan aparat gabungan, TNI-Polri dan Kejari yang dipimpin langsung Kasat Pol-PP HST, Abdul Razak.

“Kebanyakan pelanggar menyampaikan lupa membawa masker, tapi ada juga yang membawa masker tapi tidak dipakai,” ujar Razak usai operesi yustisi itu.

Dirincikan Razak, hasil dari operasi tersebut, 7 orang memilih membeli masker, 4 orang diberikan teguran dan 14 orang memilih membersihkan sampah.

“Operasi akan dilakukan 2 bulan ke depan. Sasarannya yakni, mereka yang tidak mematuhi prokes seperti tidak menggunakan masker,” tutup Razak.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari HST, Agung Atmojo menegaskan, hari pertama pelaksanaan penegakkan Perbup tersebut masih diberikan kelonggaran.

“Jadi tidak langsung tindakan yang keras seperti sanksi administrasi, denda sebesar Rp 50 ribu,” terang Agung.

Agung berharap, dengan operasi yang dilakulan aparat gabungan, masyarakat bisa tertib dan sadar akan bahaya Covid-19.

Dengan adanya operasi yustisi itu, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat. Sebab dengan menerapkan prokes bisa memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Disiplin dimulai dari diri sendiri. Agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di HST,” pesan Agung.

Sementara itu, TNI-Polri, selalu mendukung kebijakan Pemkab HST dalam penanganan pendemi Covid-19.

Ditekankan Kasat Shabara Polres HST, AKP Tarjono, kegiatan itu adalah suatu komitmen untuk menjalankan kebijakan-kebijakan Presiden, Kapolda maupun pemerintah daerah yang didasari dengan Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020.

“Harapan kami kegiatan ini dapat mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” tegas Tarjono.

Turut mengikuti operasi Kepala Diskominfo, DLHP dan anggota BPBD HST.



Komentar
Banner
Banner