bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, hari ini.
Agenda Sidang Tahunan tersebut digelar bersamaan dengan Sidang Bersama DPR dan DPD, serta pidato kenegaraan Presiden Jokowi dalam menyampaikan RAPBN 2021.
Acara dimulai pada pukul 09.00 pagi dan akan selesai pada pukul 10.45 WIB, durasinya sekitar pukul 11.00 sudah selesai.
“Lalu, siangnya dilanjutkan dengan pidato nota keuangan pemerintah dalam rangka RAPBN 2021, mulai jam 14.00 sampai jam 16.00,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dikutip dari Kompas, Kamis (13/8) malam.
Sidang kali ini berbeda dengan sebelumnya akibat digelar pada saat pandemi Covid-19.
Sebab, Presiden Jokowi hanya akan menyampaikan pidato kenegaraan sebanyak dua kali.
Hal ini berbeda dari tahun lalu, presiden menyampaikan pidato sebanyak tiga kali. “Hal ini disepakati mengingat kondisi pandemi Covid-19,” ucap Indra.
Sidang Tahunan MPR dihadiri Presiden dan Wakil Presiden, dan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara.
Untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19, hanya perwakilan dari fraksi dan DPD serta tamu undangan yang bisa menghadiri Sidang Tahunan MPR.
Bagi anggota MPR yang tak bisa menghadiri Sidang Tahunan MPR secara fisik, bisa mengikuti sidang secara virtual melalui zoom meeting. Sidang Tahunan MPR juga bisa disaksikan melalui siaran televisi maupun siaran langsung di Youtube.
Sidang Tahunan MPR merupakan agenda rutin setiap tahun dan sudah menjadi konvensi ketatanegaraan yang berlangsung sejak 2015.
MPR menggelar Sidang Tahunan untuk memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat.
Sidang Tahunan MPR ini untuk mendapatkan informasi apa-apa yang sudah dilaksanakan lembaga negara selama satu tahun.
Ini sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat. Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, MK, MA, KY, dan BPK.
Pada Sidang Tahunan MPR 2020, Presiden akan menyampaikan pidato yang merangkum kinerja semua lembaga negara karena tidak mungkin setiap pimpinan lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya secara langsung dalam Sidang Tahunan MPR dikarenakan kondisi Pandemi.
Selanjutnya MPR akan memfasilitasi publikasi laporan kinerja masing-masing lembaga negara kepada masyarakat secara virtual.
Berikut Susunan Acara Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden 14 Agustus 2020:
1. Pukul 08.58 – 09.00: Presiden RI, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD memasuki Ruang Sidang Paripurna
2. Pukul 09.00-09.05: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
3. Pukul 09.05-09.08: Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Ketua MPR RI
4. Pukul 09.08-09.28: Pembukaan Sidang Tahunan MPR tahun 2020 oleh ketua MPR
5. Pukul 09.28-09.48, Pidato Pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD oleh ketua DPR RI
6. Pukul 09.48-10.48: Pidato Presiden dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam HUT kemerdekaan RI ke 75
7. Pukul 10.48-10.54: Pembacaan doa oleh Imam besar Masjid Istiqlal
8. Pukul 10.54-10.59: Penutupan sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD oleh ketua DPR
9. Pukul 10.59-11.04: Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” oleh seluruh hadirin hadirin dan diiringi Korps Musik
10. Pukul 11.04: Presiden wakil presiden ketua MPR Ketua DPD dan ketua DPR meninggalkan ruang sidang paripurna
11. Pukul 13.58-14.00: Presiden wakil presiden dan pimpinan DPR memasuki ruang rapat paripurna
12. Pukul 14.00-14.05: Lagu kebangsaan Indonesia Raya
13. Pukul 14.05-14.20: Pidato pembukaan masa persidangan 1 DPR tahun sidang 2020 2021 oleh ketua DPR
14. Pukul 14.20-15.05: Pidato presiden dalam rangka penyampaian pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya
15. Pukul 15.05-15.20: Penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya dari Presiden RI kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari ketua DPR kepada ketua DPD.
16. Pukul 15.20-15.27: Pembacaan doa
17. Pukul 15.27-15.32: Penutupan rapat paripurna oleh ketua DPR
18. Pukul 15.32-15.37: Lagu kebangsaan Indonesia Raya
19. Pukul 15.37: Presiden wakil presiden pimpinan DPR meninggalkan ruang paripurna
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin