bakabar.com, KOTABARU – Irwan, salah satu calon Pilkades Tanjung Nyiur, Pulau Sembilan, Kotabaru, mendatangi panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, Senin (20/6).
Irwan datang untuk menyerahkan bukti, sekaligus melengkapi berkas laporan keberatan perihal adanya dugaan pelanggaran Pilkades yang digelar serentak 9 Juni 2022 lalu.
“Iya, tadi saya melengkapi bukti-bukti dugaan pelanggaran Pilkades ke panitia kabupaten,” ujar Irwan, kepada wartawan, Senin siang.
Menurut Irwan, beberapa bukti yang disampaikan itu ialah, satu surat keterangan resmi dari desa berisi salah satu warga telah pindah domisili, namun masih turut mencoblos Pilkades.
“Jadi, yang bersangkutan sudah resmi pindah ke luar Kotabaru sejak tahun 2021, tapi ikut mencoblos kemarin,” ujar Irwan.
Kemudian, sambung Irwan, perihal adanya salah satu warga yang belum genap berusia 17 tahun turut menyampaikan hak suara dalam Pilkades.
“Jadi, foto kopi kartu keluarga warga di bawah umur, dan keterangan pindah dari desa, saya serahkan hari ini,” ujarnya.
Irwan berharap, laporan keberatan hasil Pilkades, lantaran adanya dugaan kelalaian oleh panitia Pilkades dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Terlebih menurut Irwan, sikap keberatan, ataupun laporan yang dilayangkan murni dorongan dari warga untuk mendapatkan keadilan.
“Saya berharap panitia kabupaten, dan tim penyelesasian sengketa Pilkades di Kotabaru dapat memproses sesuai aturan yang berlaku,” pintanya.
Meski demikian, Irwan bilang, berdasarkan informasi salah satu petugas dari panitia kabupaten perihal laporannya telah diterima, dan masuk dalam agenda rapat tim.
“Tadi informasinya, Kamis besok tim akan merapatkan terkait laporan keberatan ini, dan beberapa hari kemudian ada hasilnya,” ucapnya.
Sementara, Basuki, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotabaru belum memberikan secara gamblang terkait laporan keberatan calon Pilkades tersebut.
Bahkan diminta waktu bertemu untuk dikonfirmasi, Basuki mengaku belum bisa, lantaran akan menghadap bupati.
“Handak [mau] mehadap [menghadap] Pak Bupati,” ujar Basuki singkat.
Dikonfirmasi kembali via WhatsApp, Basuki juga memilih mengabaikan, dan belum memberikan respons.
Diwartakan sebelumnya, Irwan, salah satu calon merasa tak terima dengan hasil Pilkades di Desa Tanjung Nyiur, Kecamatan Pulau Sembilan yang digelar serentak 9 Juni 2022.
Calon berusia 35 tahun ini telah resmi mengajukan surat keberatan ke pihak panitia Pilkades tingkat kabupaten pada tanggal 11 Juni, atau dua hari usai Pilkades.
Irwan, pria bergelar sarjana pendidikan Islam ini pun mangku bukan tanpa sebab mengajukan keberatan atas hasil Pilkades itu.
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi pemicu keberatan. Pertama, Irwan menduga bahwa pihak panitia Pilkades Tanjung Nyiur lalai, dan tidak melaksanakan perihal instruksi bupati nomor 2 tahun 2022.
Dalam surat bupati tersebut berisi instruksi tentang penggunaan hak pilih bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkades tahun 2022.
Padahal jelas kata Irwan, dalam poin 1, surat bupati menerangkan, syarat bagi pemilih tidak terdaftar dalam DPT maka harus mengajukan KTP elektronik asli, dan Kartu Keluarga (KK) asli.
“Tapi, faktanya di Pilkades Tanjung Nyiur masih terdapat pemilih hanya menggunakan KTP elektronik saja, tanpa KK asli. Hal itu ada 6 kasus di TPS 01, 11 kasus di TPS 02, dan 1 kasus di TPS 03,” terang calon nomor urut 3 ini, Selasa (14/6) sore.
Alasan kedua, Irwan juga menduga dalam Pilkades Tanjung Nyiur terdapat pemilih yang belum genap 17 tahun ikut serta mencoblos, dan menyalurkan hak pilihnya ke TPS.
“Nah, adanya beberapa kasus yang terjadi itu, tentu sangat mempengaruhi hasil Pilkades di Tanjung Nyiur,” pungkasnya.
Sementara, Pilkades Tanjung Nyiur Pulau Sembilan ini diikuti oleh 5 calon. Calon nomor urut 1, Zulkipli meraih suara sebanyak 340 suara, calon nomor urut 2, H Muh Armin, mendapat suara sebanyak 50.
Selanjutnya, nomor urut 3, Irwan, berhasil meraup 338 suara, nomor urut 4, M Jahja sebanyak 83 suara, dan nomor 5, Agus meraih suara 245, serta jumlah suara tidak sah berjumlah 7 suara.