bakabar.com, JAKARTA – Permadi Arya atau Abu Janda dipanggil Bareskrim Polri hari ini. Abu Janda akan dimintai keterangan soal cuitan ‘islam arogan’.
“Benar dilayangkan panggilan (terhadap Abu Janda terkait laporan ‘Islam arogan’),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dilansir Detik.com.
Selain soal cuitan ‘islam arogan’, Abu Janda juga dimintai keterangan terkait cuitan ‘evolusi’ kepada Natalius Pigai, eks komisioner Komnas HAM.
“Untuk pelaporan terhadap terlapor yang sama, dalam hal ini mengenai cuitan dugaan rasisme kepada Saudara NP (Natalius Pigai), yang bersangkutan juga akan kami panggil dalam panggilan yang berbeda,” imbuh Brigjen Slamet.
Abu Janda memastikan akan memenuhi panggilan polisi. Abu Janda mengaku menerima atas pelaporan dirinya oleh sejumlah pihak.
Selain itu, menurutnya, tekanan publik juga sudah mulai besar agar dirinya diproses oleh pihak kepolisian.
“Ya harus dong, kita warga negara harus taat hukum ya, warga negara yang baik,” kata Abu Janda.
Sebelumnya, cuitan ‘Islam arogan’ ini muncul ketika ia berbalas cuitan dengan Tengku Zul.
Akun Twitter @ustadtengkuzul mulanya mem-posting unggahan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di negara Afrika.
Akun tersebut juga menyebut jika kini ulama dan Islam dihina di NKRI. Cuitan tersebut diunggah pada Minggu (24/1).
“Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI,” cuit akun @ustadtengkuzul seperti dilihat detikcom, Sabtu (30/1).
Cuitan tersebut kemudian dibalas oleh Abu Janda. Dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.
“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” kata Abu Janda membalas cuitan @ustadtengkuzul.
“Ritual tradisi asli dibubarin alasan syirik, pake kebaya dibilang murtad, wayang kulit diharamin.. dan masih banyak lagi upaya penggerusan pemusnahan budaya lokal dengan alasan syariat.. kurang bukti apalagi islam memang arogan terhadap kearifan lokal?,” Lanjutnya membalas cuitan @ustadtengkuzul.
Atas kasus ini, Abu Janda dilaporkan soal cuitan ‘Islam arogan’ yang ia sampaikan di akun Twitter @permadiaktivis1. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.