bakabar.com, MARTAPURA - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kalsel, memberikan remisi untuk puluhan anak binaan alias tahanan di bawah umur dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.
Penyerahan remisi 22 anak binaan digelar di Aula LPKA Martapura, Jalan Pintu Air, Desa Tanjung Rema Darat, Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (24/7/2023), yang juga dihadiri Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali.
Kepala LPKA Martapura Rudi Sarjono mengatakan pemberian remisi bagi anak binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan.
Di antara 22 anak binaan yang dapat remisi HAN 2023, satu anak mendapatkan remisi bebas langsung. Sisanya mendapat remisi 1 sampai 3 bulan.
"Remisi 1 bulan ada 5 orang, 2 bulan 12 orang, dan sisanya mendapat 3 bulan," kata Rudi.
Rudi menuturkan, LPKA Martapura saat ini dihuni sebanyak 51 anak binaan orang yang berasal dari berbagai daerah se-Kalsel.
Dalam lapas, kata Rudi, semua anak binaan diberikan haknya dalam pendidikan, baik itu pendidikan formal dan informal serta pendidikan keagamaan, bahkan sejumlah keterampilan pun diajarkan dalam LPKA Martapura.
Sementara Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banjar, Sawiyan mengatakan bahwa masyarakat harus menerima kembali bagi anak yang sudah bebas agar tidak ada diskriminasi.
"Anak-anak binaan di sini juga diajarkan berbagai macam keterampilan sesuai dengan minat bakatnya, sehingga apabila sudah berada di tengah masyarakat mereka dapat membaur, dapat hidup mandiri lebih baik lagi," tuturnya.
Selain penyerahan surat remisi, anak binaan pada kesempata tadi juga ada yang menerima KTP dan KIA serta pengukuhan Forum Anak Kabupaten Banjar.