bakabar.com, JAKARTA - Diproses selama nyaris tiga bulan, berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam berkas perkara kedua tersangka pun dilengkapi keterangan dari masing-masing lima ahli, ditambah 21 item barang bukti.
Selanjutnya barang bukti tersebut akan diserahkan polisi bersama dengan kedua tersangka dalam pelimpahan tahap 2.
"Kejati sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," jelas Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, dalam konferensi pers, Rabu (24/5).
Tercatat proses penyidikan sampai atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal ini dihitung mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan tertanggal Maret 2023.
"Kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," tambah Danang.
Sementara terkait durasi proses penyidikan, lebih disebabkan jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak.
Di antara sekian saksi, termasuk eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario Dandy. Demikian pula Jonathan Latumahina yang notabene ayah korban David Ozora.
"Saksi dalam berkas Mario sebanyak 17 orang, sedangkan Shane berjumlah 16 orang. Kemudian jumlah saksi ahli masing-masing sebanyak 5 orang," pungkas Danang.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka dari penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Penganiayaan itu terjadi 20 Februari 2023 dalam sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus tersebut juga menyeret seorang perempuan berinisial AG yang diketahui merupakan mantan pacar Mario Dandy.
AG sendiri divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Penyebabnya AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.