bakabar.com, BANJARMASIN - Sejumlah bangunan yang menghambat aliran sungai dibongkar. Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin pun turut menjadi sasaran Satgas Normalisasi Sungai Pemkot Banjarmasin.
Pembongkaran bangunan dengan bahan utama kayu di Jalan Zafri Zam Zam, Banjarmasin Tengah itu dimulai sejak Minggu (7/2).
Bangunan itu berdiri di atas aliran air, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan sungai.
"Dibongkar sama Tim Satgas. Tidak masalah, kita welcome kok untuk kemajuan warga Kota Banjarmasin," ujar Wakil Ketua PMI Banjarmasin, Aftahudin terkait pembongkaran yang dilakukan Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin.
Ia menerangkan pihaknya pindah ke Rumah Dinas (Rumdin) Sekdakot Banjarmasin di Jalan Sungai Jinggah.
Pindahan ini hanya bersifat sementara, sambil menjadi lokasi yang tepat.
Apalagi, mereka juga menunggu gedung hibah dari Pemkot Banjarmasin seperti Pelaihari dan Tanah Bumbu.
"Kita minta Banjarmasin bisa mandiri seperti daerah lain," pungkasnya.
Adapun, Pemkot Banjarmasin mengeluarkan SE untuk meminta masyarakat dan pemilik bangunan membongkar sendiri.
Jika dihitung hingga 13 Februari, pemilik bangunan yang belum pembongkaran, maka Pemkot akan melakukan langkah sebagai yang diatur Perundangan Undangan.