Kalteng

Hadapi Gugat di MK, KPU Kalteng Gandeng Ali Nurdin and Partners

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Tak mau kalah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), yang…

Featured-Image
KPU Kalteng saat menggelar rekapitulasi perhitungan suara Pilgub 2020. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Tak mau kalah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), yang menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm).

KPU Kalimantan Tengah pun resmi menggandeng lawyer ini, dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sengketa ini, KPU Kalteng sebagai tergugat oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Ben Brahim S Bahat-H Ujang Iskandar.

“Untuk menghadapi sidang di MK dan menjawab permohonan perselisihan hasil pemilihan, kita telah menunjuk Kuasa Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) berdomisili di Jakarta,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Kamis (21/1/2021).

Harmain menjelaskan, KPU RI telah menerima surat panitera MK nomor: 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot tahun 2021, yang teregistrasi di MK beserta lampirannya pada 20 Januari 2021.

Surat tersebut menyertakan lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada 18 Januari 2021.

Untuk Kalimantan Tengah diregistrasi dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021.

KPU Kalimantan Tengah telah menerima salinan permohonan perselisihan hasil pemilihan dan mempelajarinya.

Selain itu telah berkoordinasi dan memerintahkan KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan locus yang dinyatakan pemohon dalam permohonannya.

KPU Kalimantan Tengah juga telah menerima panggilan sidang dengan surat dari MK nomor: 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Sidang Panel MK dilaksanakan Rabu 27 Januari 2021, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6-7, Jakarta, dengan acara pemeriksaan pendahuluan.

Selain permohonan perselisihan hasil Pilgub dan Wagub Kalteng, juga telah diregistrasi perselisihan hasil Pilbup dan Wabup Kotawaringin Timur 2020, dengan nomor perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021, pemohon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H Samsudin.

“Terkait permohonan di Kotawaringin Timur, KPU Kalimantan Tengah akan melakukan supervisi untuk memastikan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menjawab permohonan dengan baik,” imbuhnya.



Komentar
Banner
Banner