bakabar.com, BANJARMASIN – KPU tak gentar dengan upaya Denny Indrayana menggugat hasil Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sederet dugaan pelanggaran, kecurangan, hingga intimidasi selama pemilu disertakan Denny dalam pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Dalam gugatan itu, Denny memohon agar KPU Kalsel membatalkan keputusan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 yang memenangkan pasangan calon 01 Sahbirin-Muhidin (BirinMu).
"Intinya KPU Kalsel sudah siap. Apa pun yang kami lakukan, maka itu yang akan kami sampaikan di MK nanti," pungkas Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin, Rabu (23/12) pagi.
Beredar kabar jika KPU Kalsel bakal menggandeng Yusril Ihza Mahendra dalam menghadapi gugatan Denny Indrayana.
Soal kabar itu, Zazin mengatakan pihaknya masih akan menggelar rapat internal.Belum ada satu pun daftar nama kuasa hukum yang akan mengawal KPU Kalsel di MK.
“Masih dalam pencarian,” jelas dia.
Termasuk Yusril Ihza Mahendra, pengacara kondang yang malang melintang di dunia peradilan. Yusril sebagaimana diketahui saat ini juga tak memegang jabatan publik.
"Masih belum ada, kami masih rapat," bebernya.
“Begitu mengetahui ada permohonan yang masuk ke MK, kita baru bisa bekerja. Kalau sebelumnya kan masih belum tahu ada permohonan atau tidak, jadi masih belum," ucap Zazin.
Surat pemberitahuan maupun pemanggilan dari MK juga masih belum diterima. Kemungkinan, sambung dia, akan diterima pada 15 Januari 2021.
Menurutnya, dari awal KPU Kalsel melaksanakan Pilkada Serentak 2020 sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.
"Sehingga apapun yang dimohonkan, seluruh KPU kabupaten atau kota se Kalsel sudah siap terhadap permohonan tersebut," cetusnya.
Pihaknya nanti akan mempelajari dan mengumpulkan KPU kabupaten atau kota untuk persiapan hal-hal yang akan diperlukan dalam menjawab permohonan tersebut.
Di lain sisi, upaya Denny Indrayana membawa perkara sengketa hasil Pilgub Kalsel disikapi dingin oleh Sahbirin Noor.
Ditemui setelah rapat paripurna, Sahbirin atau Paman Birin yang saat ini masih aktif sebagai gubernur memilih tak banyak berkomentar soal gugatan rivalnya itu.
Paman Birin hanya tersenyum dan melambaikan tangan pada awak media yang telah menunggunya.
“No comment (tidak ada komentar),” ucap Paman Birin sesaat akan masuk ke mobil Pajero Hitam dan keluar dari parkiran kantor DPRD Kalsel sekitar pukul 11.00 wita.
Sederet pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020 resmi dimasukkan Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan bukti pelanggaran disertakan.
“Insyaallah mudah-mudahan dengan bukti-bukti yang kita punya. Dari sekian ratus lebih, atau 177 bukti pelanggaran ini menunjukkan kami sangat serius menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Denny Indrayana dalam konferensi pers, Selasa (22/12) sore.
Denny beranggapan petahana melakukan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau TSM dalam Pilgub Kalsel 2020.
Denny yang menggandeng Difriadi Darjat kalah perolehan suara atas paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).
Denny yang menguasai perolehan suara di lebih dari 10 kabupaten/kota di Kalsel kalah perolehan suara atas BirinMu.
Dari hasil pleno KPU Kalsel, BirinMu unggul dengan perolehan 851.822 suara. Sedangkan paslon H2D memeroleh 843.695 suara. Selisih suara keduanya mencapai 8.127.
Menurut Denny, kecurangan yang dilakukan oleh BirinMu memengaruhi hasil perolehan suaranya. Selain itu Denny juga menuding terjadi intimidasi dan ancaman dalam proses pemungutan suara.
Jika tanpa kecurangan, Denny yakin dirinya memperoleh 870.191 suara, sementara paslon 1 Sahbirin Noor-Muhidin sebesar 824.670 suara.
Terkait kecurangan, Denny membawa ratusan bukti ke Mahkamah Konstitusi. Dari bakul purun, hingga rekaman video. Semuanya nanti kan diuraikannya dalam sidang di MK.
“Audio dan lain-lain. Nanti akan kita buka, tidak sekarang karena kita harus mengantisipasi sistem perlindungan saksi dan menjaga bukti bukti, kalau terlalu awal disajikan sehingga kurang matang. Ini akan disampaikan di MK, mohon bersabar. Pada saatnya akan diketahui publik,” tegasnya.
Lalu, dengan pendaftaran gugatan ke MK siang tadi, ditegaskannya sebagai bukti nyata dirinya tolak negosiasi.
“Dengan demikian (pengajuan gugatan hasil Pilgub Kalsel) sekaligus menjawab berbagai isu dan keraguan serta info yang berseliweran bahwa kami ada nego-nego (tidak benar),” tutupnya.
Kemudian, berdasarkan surat khusus bertanggal 21 Desember 2020, kuasa diberikan kepada Febri Diansyah selanjutnya disebut sebagai pemohon. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.
Lewat Febri, paslon gubernur nomor urut 02 itu menggugat keputusan KPU Kalsel nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, 18 Desember kemarin.
Dalam salinan surat tertanggal 22 Desember tersebut, ada sederet pokok permohonan PHP Pilgub Kalsel 2020 yang dimasukkan Denny.
Mulai dari penyalahgunaan bantuan Covid-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline ‘Bergerak’ pada program-program Pemprov Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana.
Kemudian, penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 01 yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Penegakkan Hukum Pilkada oleh Bawaslu Kalsel melanggar prinsip Pilkada yang jujur dan adil, serta tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Terakhir, soal pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Febri juga membeberkan sedikit dari alat bukti yang ditemukan tim H2D di lapangan.
“Ada 177 daftar alat bukti, terdiri dari surat dan sejumlah, bukti elektronik, ada bukti video dan foto, bukti berita acara, dokumen, tagline penggunaan program program, termasuk bakul sembako tulisannya donasi Covid-19, plastik beras dengan poster mirip dengan paslon lain, jadi tim di lapangan cukup serius mengumpulkan,” jelasnya.
Ratusan alat bukti tersebut terang Febri bakal diurai detail dan diuji di MK. Bahkan katanya jumlah alat bukti bisa saja bertambah jika dalam prosesnya ditemukan bukti terbaru di lapangan.
“Apakah bisa bertambah? Tentu bisa jika ada temuan baru dari masyarakat. Prinsip dasarnya permohonan ini dilakukan bukan sekadar memenangkan calon 02, tapi menerapkan pencalonan bersih dan berintegritas di tengah isu oligarki dll,” ucap eks juru bicara KPK itu.
Febri berharap MK betul betul menggali temuan-temuan tersebut.
“Karena sejak awal 02 itu komit untuk bisa menerapkan pilkada berintegritas, jadi pilkada yang bersih, tentu ini tidak mudah ketika sejumlah calon masih menggunakan politik uang. Ini (bukti pelanggaran) dapat masuk kategori politik uang,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Tim H2D memboyong 25 pengacara kondang di MK. Mulai dari Bambang Widjojanto, Donal Fariz, hingga Febri Diansyah. Semuanya berasal dari Intergrity Lawfirm, kantor advokat yang didirikan oleh Denny Indrayana.
Dalam gugatannya, Febri Diansyah Cs memohon Ketua MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020.