bakabar.com, MARTAPURA - Pemkab Banjar memusnahkan 7.494 arsip dinamis yang masa berlakunya habis di Depo Arsip Martapura, Selasa (22/11).
Pemusnahan dihadiri Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie. Ia menjelaskan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.
Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, serta Perbup Banjar nomor 15 tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Habib Idrus melanjutkan, arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga dan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga kegiatan pemusnahan ini bisa dilaksanakan," ucapnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banjar, Mohammad Yani merincikan arsip yang dimusnahkan, yaitu:
- Arsip eks Dinas Pengelolaan Pasar tahun 1990 - 2008 sebanyak 299 berkas.
- Arsip Perumda Pasar Bauntung Batuah tahun 2010 - 2020 sebanyak 2.750 berkas.
- Arsip Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kurun waktu tahun 1999 - 2021 sebanyak 2.462 berkas.
- Arsip Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan tahun 1980-2010 sebanyak 1.162 berkas.
- Arsip RSUD Ratu Zalecha Martapura tahun 2009 - 2014 sebanyak 821 berkas.