Kalsel

Habis Demo, Terbitlah Klaster Baru Covid-19 Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Ada ancaman baru pasca-demo tolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin kemarin, yakni klaster…

Featured-Image
Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law jilid II di Jalan Lambung Mangkurat, depan DPRD Kalsel, Kamis (15/10), berpotensi melahirkan klaster baru Covid-19. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Ada ancaman baru pasca-demo tolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin kemarin, yakni klaster Covid-19.

Demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 itu kini diatensi serius Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan (P2) Covid-19 Banjarmasin.

Pasalnya, untuk kali kedua, aksi yang diikuti oleh ribuan orang ini kembali digelar Kamis (15/10). Lokasinya pun sama: depan Sekretariat DPRD Kalsel.

Sedari siang, aksi yang digaungkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalimantan Selatan itu baru berakhir menjelang tengah malam. Ribuan massa membanjiri ruas Jalan Lambung Mangkurat. Itu belum termasuk 1.500 personel kepolisian yang mengawal aksi mereka.

Sayangnya, dari laporan yang masuk ke Gugus Tugas, sebagian dari peserta aksi tak mengindahkan protokol kesehatan, seperti memakai masker apalagi menjaga jarak fisik.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Setiap ada kerumunan dalam jumlah banyak memungkinkan untuk terjadinya penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi kepada bakabar.com.

Langkah konkret yang bisa diambil, kata dia, adalah peserta aksi masing-masing melapor ke Puskesmas terdekat tempat tinggalnya.

Terlebih bagi mereka yang memiliki gejala Covid-19, seperti sesak napas, batuk, demam, hilang indera penciuman seusai mengikuti demo.

"Begitu datang di-swab langsung, tidak perlu rapid test. Kalau rapid nanti prosedurnya terlalu panjang," tegas Machli.

Apabila para mahasiswa tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 setelah di-swab. Mereka akan diwanti wanti untuk melakukan isolasi mandiri.

Mahasiswa juga bisa mengikuti isolasi di Balai Karantina di Jalan Perdagangan Kompleks Bumi Indah Lestari II, Banjarmasin Utara.

Namun itu bisa menjadi opsi terakhir apabila tempat tinggal yang bersangkutan dikategorikan tidak layak; memiliki bayi ataupun orang tua yang tergolong rentang tertular.

"Kita sarankan mereka isolasi mandiri selama 14 hari," ucapnya.

Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law jilid II kemarin juga memantik reaksi Satgas Covid-19 Kalimantan Selatan.

Pasca-aksi, Satgas Covid-19 Kalsel membuka peluang melakukan uji Covid-19 kepada para mahasiswa yang mengikuti aksi.

“Masih dikoordinasikan dengan aparat yang rencananya akan melakukan tes. Kami belum dapat hasilnya,” ungkap Juru bicara Satgas Covid-19 Kalsel, HM Muslim dikonfirmasi bakabar.com, sore tadi.

Hingga kini belum didapati adanya peserta aksi yang terkonfirmasi Covid-19. Sebab, masa inkubasi virus Covid-19 berkisar 1-14 hari.

“Jadi beberapa hari kemudian baru tampak. Makanya pemeriksaan secara sampling juga,” sebutnya

Menyusup di Demo Anti-Omnibus Law Banjarmasin, Ratusan Massa Diamankan, 4 Reaktif Covid-19

Pengambilan sampel secara acak sebenarnya sudah dilakukan oleh jajaran Polda Kalsel.

Dari hasil pemeriksaan Bid Dokkes Polda Kalsel didapati empat pemuda yang diamankan saat demonstrasi berlangsung reaktif Covid-19.

“Kemarin infonya dilakukan oleh aparat cuman kami belum mengontrol secara langsung,” beber kepala dinas kesehatan Kalsel ini.

Satgas Covid-19, ujarnya, kesulitan dalam melakukan pelacakan dan identifikasi. Sebab, ribuan massa yang terlibat berdomisili dari berbagai wilayah.

“Dari sisi domisili, mentracingnya agak sulit. Makanya kita minta bantuan tenaga. Kalau ada hasilnya tentu akan kita sampaikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin melarang tegas adanya kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Beleid yang digadang-gadang bakal bertransformasi menjadi peraturan daerah ini memuat sanksi teguran, kerja sosial hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dilengkapi oleh Musnita Sari

Diiringi Tangis dan Perdebatan Alot, Massa di DPRD Kalsel Akhirnya Bubar

Komentar
Banner
Banner