Nasional

Habib Rizieq Walk Out, Sidang Tetap Diteruskan

apahabar.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab Walk Out atau tidak menghadiri persidangan dalam agenda pembacaan dakwaan…

Featured-Image
Habib Rizieq Shihab. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab Walk Out atau tidak menghadiri persidangan dalam agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung (Bogor) dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Mengutip detik.com, Habib Rizieq sebelumnya mengikuti jalannya persidangan melalui virtual dari ruang sidang Mabes Polri. Sidang sempat diskors oleh ketua majelis Hakim Suparman Nyompa untuk masuk waktu salat Jumat.

Namun setelah sidang kembali berlanjut dan jaksa menyelesaikan pembacaan dakwanya, hakim mengatakan Habib Rizieq tidak berada di ruang persidangan. Meski begitu, hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan dengan pembacaan dakwaan dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor.

“Karena ini terdakwa tidak berada di dalam persidangan ya, keluar ya. Untuk perkara 226 yang locus-nya di Megamendung, identitasnya sama kan sudah dibenarkan oleh terdakwa, langsung saja kedakwaan,” ujar Suparman Nyompa dalam persidangan, Jumat (19/3).

Menanggapi perintah hakim, jaksa mengatakan siap. Tim jaksa pun berganti dan sidang dilanjutkan membacakan dakwaan kasus Megamendung.

“Siap majelis,” ujar jaksa.

Seperti dilansir Bisnis.com, Habib Rizieq Shihab sebelumnya menolak sidang pembacaan dakwaan untuknya yang digelar secara virtual melalui rumah tahanan (rutan) Mabes Polri. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ngotot untuk menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Saya tidak rida dunia akhirat,” kata Rizieq dalam siaran langsung sidang di Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (19/3).

Tas penolakan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menjelaskan alasan sidang digelar secara virtual yaitu karena pandemi Covid-19. Permintaan Rizieq untuk hadir langsung, kata hakim ketua Suparman, tidak bisa dipenuhi untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

“Saya berharap Habib bisa mengikuti persidangan,” kata Suparman. Namun, Rizieq tetap menolak bujukan hakim Suparman. Menurutnya, sidang virtual hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari terdakwa.

Jaksa penuntut umum pun meminta hakim untuk melanjutkan sidang. Rizieq akhirnya memilih keluar dari persidangan.

“Kalau memang dipaksakan sidang online, silakan Yang Mulia melanjutkan sidang ini dengan jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu berapa pun vonisnya,” ujar Rizieq.

Seperti diketahui, PN Jakarta Timur hari ini mengagendakan kembali sidang perdana Rizieq Shihab yang sebelumnya tertunda dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung (Bogor) dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.



Komentar
Banner
Banner