Nasional

Habib Rizieq Jadi Tersangka, Simak Komentar Waketum MUI

apahabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq…

Featured-Image
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (foto diambil sebelum pandemi). Foto-Kompas.com/Kristanto Purnomo

bakabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terkait penetapan status Habib Rizieq menjadi tersangka, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas angkat bicara.

Anwar mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih terkait kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq.

Anwar meminta bila ada pihak melanggar aturan seperti yang dilakukan Habib Rizieq, maka sebaiknya mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa, maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka," tegas Anwar saat dihubungi, Kamis (10/12) seperti dilansir dari Okezone.com.

Jika keadilan di muka hukum tidak sama, Anwar khawatir akan menimbulkan keresahan dan persepsi aparat penegak hukum tebang pilih saja.

"Kalau hal itu tidak dilakukan, maka dia tentu akan mengusik rasa keadilan dan hal itu tentu jelas tidak baik karena akan menimbulkan keresahan di tengah-tenagh masyarakat. Karena akan ada kesan di masyarakat para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih. Padahal, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum," ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan itu sendiri dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan.

Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.



Komentar
Banner
Banner