bakabar.com, BANDUNG – Habib Bahar bin Smith memenangkan sidang gugatan pencabutan asmilisi atas dirinya oleh Badan Permasyarakatan Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Bandung, Senin (12/10/2020).
“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim,” ujar Aziz Yanuar Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith di PTUN Bandung.
Sementara itu, mendengar putusan majelis hakim, pengunjung yang menyaksikan sidang langsung mengucapkan takbir. Takbir juga terdengar dari luar ruang sidang.
Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan sidang putusan.
“Akhirnya, majelis hakim pada intinya setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam, memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah. Sementara itu, gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh majelis hakim,” jelas Aziz Yanuar.
Ia menuturkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya.
“Sehingga Habib Bahar harus dikembalikan asimilasinya. Akhirnya pengadilan membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini,” ungkap Aziz.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.
Baca Juga : Ikuti Prosedur di Lapas Nusa Kambangan, Habib Bahar Tampil Plontos
Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
Alhamdulillah…
Habieb Bahar… bebas… pic.twitter.com/JRYrnZFfVm— ð ¿ð ´ð ¹ð ¾ð ´ð °ð ½ð ¶ ð ¼ð ¾ð ´ð ³ð ° ð ð± â︻̷̿â»Ì¿ââä¸ (@MoedaPejoeang) October 12, 2020
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, menyatakan belum akan mengeksekusi putusan lantaran berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Posisi kita masih banding,” kata Rika dalam pesan tertulis yang disebarluaskan oleh Humas Kemenkumham, sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus COVID-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Habib diamankan kembali pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya,” ujarnya.
Editor : El Achmad