Kalsel

H1 Razia Masker, Puluhan Warga di Banjarmasin Terpaksa Nyapu Jalan-Push Up

apahabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP Banjarmasin akhirnya bertindak tegas. Sejumlah warga yang abai mengenakan masker disanksi….

Featured-Image
Satpol PP Banjarmasin bahkan mewajibkan setiap pengemudi mobil menggunakan masker sebagai upaya meminimalkan penularan Covid-19 di dalam ruangan. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP Banjarmasin akhirnya bertindak tegas. Sejumlah warga yang abai mengenakan masker disanksi.

Berdasar pantauan bakabar.com, Selasa (1/9), ada puluhan orang yang terjaring. Mereka yang tak memakai masker ditindak untuk memberi efek jera.

Pasalnya, masih didapati anak anak hingga orang tua yang abai protokol kesehatan (prokes). Khususnya di Pos Pasar Lima, Banjarmasin Tengah.

Akhirnya mereka diminta membersihkan sampah hingga menyapu di sekitar Jalan Pangeran Samudera. Bahkan ada beberapa warga yang dihukum push up oleh petugas.

Sanksi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) 68 Tahun 2020. Para pelanggar pun tak bisa mengelak.

"Yang tak memiliki masker kita pinta untuk menyapu jalan dan menggunakan rompi," ujar Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Fathurrahim kepada bakabar.com di lokasi razia.

Sanksi sosial, kata dia, sebagai bentuk langkah displin yang harus dijalani para pelanggar.

Ketika ditemukan tak pakai masker, data para pelanggar juga langsung dicatat serta diminta memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Dari sanalah, diolahkan rekapan berupa berita acara bahwa masyarakat melanggar protokol kesehatan.

Apabila kedapatan lagi melanggar, maka dilakukan hal yang sama.

Jika sampai tiga kali melanggar, langsung dikenakan sanksi denda maksimal Rp100 ribu.

"Hasil denda ini kita setorkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)," ucapnya.

Ditambahkan, Satpol PP akan setiap hari mengerahkan sebanyak puluhan petugas gabungan dari TNI dan Polri.

Petugas ini akan melakukan pengawasan dan penindakan Perwali di setiap tempat.

Per kecamatan terdapat dua pos penegakan pedoman menggunakan masker.

Khusus Banjarmasin Tengah tedapat di Pos Pasar Lima dan Duta Mall. Sedangkan Banjarmasin Selatan, Pasar Pekauman.

Banjarmasin Utara Pasar Cemara. Banjarmasin Timur Pasar Kuripan. Banjarmasin Barat Pasar Kalindo.

"Satu hari dua tempat. Nanti petugas melakukan penindakan selama 2 jam di setiap pos," pungkasnya.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner