Hot Borneo

Guru Madrasah Banjar Gelisah Isu Tak Libur Semester

apahabar.com, MARTAPURA – Para guru madrasah di Kalimantan Selatan gelisah. Mencuat isu tak ada libur pada…

Featured-Image
Sejumlah guru madrasah di Banjar dibuat resah oleh wacana penghapusan libur pada semester mendatang. Foto ilustrasi: net 

bakabar.com, MARTAPURA – Para guru madrasah di Kalimantan Selatan gelisah. Mencuat isu tak ada libur pada semester mendatang.

Seperti yang diungkapkan Zahra, salah satu guru MTsN di Kabupaten Banjar kepada bakabar.com, Kamis (23/6).

Sudah beberapa hari belakangan, kata Zahra, beredar informasi semester genap 2022 tanpa libur untuk guru madrasah.

Kabar sumir tersebut, sontak saja meresahkan Zahra dan rekan-rekannya. Terlebih, kondisi serupa tidak terjadi pada tahun lalu.

“Tahun lalu kami dapat libur, bisa jadi ini wacana,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Zahra, Kantor Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mengeluarkan surat edaran nomor B-4399/Kw.15.1/2-d/KP.01./06/2022 tentang ketentuan libur guru madrasah, 16 Juni 2022.

Di surat edaran Kemenag Kalteng itu, libur semester genap mulai 27 Juni sampai 17 Juli 2022. Guru berhak mengambil hari libur nasional, dan libur yang ditetapkan kalender pendidikan daerah masing-masing.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis nomor 1/2015 Pasal 5, ditambah PP nomor 17/2020 tentang manajemen PNS. Pasal 315 menyebut jabatan guru sekolah dan dosen perguruan tinggi mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak pula mereka mengambil cuti.

“Guru gelisah karena hari libur di Kalsel mau dihilangkan,” ungkapnya.

Ia berharap Kanwil Kemenag Kalsel bisa segera mengambil sikap sebagaimana Kemenag Kalteng.

Jawaban Kemenag

Dikonfirmasi, Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Provinsi Kalsel, Halimatussa`diyah mengakui jika pihaknya memang belum bersikap. Termasuk mengeluarkan surat edaran.

“Kami belum dapat memastikan apakah guru dapat ikut libur atau tidak pada liburan semester genap ini,” ujarnya, terpisah.

Menurutnya, baru Kemenag Kalteng yang sudah memutuskan kebijakan guru dapat mengambil libur semester genap yang sejatinya untuk para siswa.

Sebab, ujarnya, guru dan dosen itu sama dengan ASN mengacu pada PP nomor 17 tahun 2020; peraturan yang juga digunakan Kemenag Kalteng.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pendis, kepegawaian, juga Itjen Pengawas Auditor. Kami masih menunggu hasilnya seperti apa, makanya belum mengeluarkan keputusan dan surat edaran,” ujar Halimatussa`diyah via seluler.

Ia mengimbau para guru madrasah agar menunggu dulu hasil koordinasi dari pemerintah pusat apakah bisa ikut libur atau tidak.



Komentar
Banner
Banner