bakabar.com, BANJARBARU – Permohonan hasil pemilu (PHP) Pilgub Kalsel 2020 Denny Indrayana-Difriadi Darjad (H2D) resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi dinamika politik yang bergulir, Tim H2D yakin bahwa KPU atau pun Mahkamah Konstitusi bebas dari intervensi mana pun.
Belum lama tadi, Golkar selaku partai pengusung Sahbirin-Muhidin turun gunung membantu KPU menghadapi gugatan H2D. Bahkan, 77 lembaga hukum disiapkan DPP Golkar.
Salah satu kuasa hukum H2D, Luthfi Yazid menilai bantuan tersebut sangat tidak masuk akal.
“Soal 01 mau membantu KPU? Ini bukan alasan hukum dan tidak menggunakan logika hukum yang benar. Bagaimana mungkin yang merupakan kontestan akan membantu KPU,” ucap Vice Presiden dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu kepada bakabar.com, Kamis (31/12) siang.
KPU, menurutnya adalah lembaga independen. Sedangkan Sahbirin-Muhidin adalah kontestan.
“01 adalah pihak terkait, sedangkan KPU adalah lembaga negara yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil sesuai Pasal 22E dan Pasal 18 (4) UUD 45,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya KPU tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, apalagi pihak kontestan.
“Tidak ada dasar hukumnya 01 (paslon) membantu KPU. KPU harus objektif, tidak berpihak kepada kontestan mana pun,” terangnya.
Luthfi juga mempertanyakan ihwal langkah Ketua Bappilu Golkar Kalsel Supian HK berkoordinasi dengan MK.
Menurutnya, hal itu tak perlu dilakukan oleh Supian HK. Untuk melihat permohonan dan bukti bukti yang diajukan, kata dia, cukup dengan mengunduh secara gratis di website MK.
“Soal 01 berkoordinasi dengan MK. Apa maksudnya berkoordinasi? Jauh jauh dari Kalsel untuk koordinasi, apa maksudnya? Permohonan 02 yang sudah resmi teregister di MK bisa dibaca di website MK, bahkan banyak permohonan ke MK secara online. Jadi kami tak paham apa yang mereka maksud berkoordinasi,” tanyanya.
Luthfi juga menegaskan semua bukti yang diajukan ke MK dapat dipertanggung jawabkan pihaknya.
“Pengacara 02 nanti akan buktikan semua dalil dalam persidangan. Semua bukti akan kami beberkan dalam persidangan di depan majelis MK,” tegasnya lagi.
Terakhir, ia percaya bahwa MK akan menjunjung tinggi kebenaran, sebab MK diyakininya sebagai pengawal konstitusi yang adil.
“Sesuai Pasal 24C ayat 5 UUD 45. Kami yakin mereka mereka (Hakim MK) akan memutus seadil-adilnya dalam mencari kebenaran dan menemukan keadilan yang sebenarnya for the truth and justice. MK sebagai the guardian of constitution akan konsisten menegakkan kepastian hukum yang adil sesuai mandat Pasal 28D(1) UUD 45. UUD 1945 tidak memandatkan "kepastian hukum" namun "kepastian hukum yang adil”” pungkasnya.
Golkar Turun Gunung Bantu KPU, Puar Sindir Para Pembela Denny di MK
Sengketa Pilgub Kalsel 2020 makin berlangsung sengit jelang sidang perdana akhir Februari mendatang.
Usai mengutus kadernya langsung ke MK, Golkar sebagai partai pengusung Sahbirin Noor-Muhidin menyiapkan 77 lembaga hukum yang akan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Golkar telah menyiapkan 77 lembaga hukum seluruh Indonesia yang akan membantu terhadap KPU apabila dibutuhkan,” kata Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi, dalam jumpa pers, Selasa (29/12) sore.
77 lembaga tersebut, kata dia, sudah disiapkan oleh DPP Golkar bagi calon usungan Golkar yang bersengketa di MK, termasuk Kalsel.
Puar menegaskan 77 lembaga hukum yang akan dikerahkan untuk mendampingi KPU itu sudah pula diperkuat dengan surat keputusan dari DPP dan diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta.
“Jadi Golkar membuat tim hukum untuk sengketa pilkada, dan siapa pun yang mau menggunakan silakan,” jelasnya.
Meski demikian Puar tak merinci siapa saja para pengacara yang bakal disiapkan untuk bantuan hukum KPU tersebut.
Lantas apakah sah mengingat yang bersengketa adalah H Denny-Difri (H2D) dan KPU?
Puar menjawab tak ada larangan soal itu. Asalkan dengan catatan itu diminta KPU.
“Sepanjang KPU meminta. Kan bukan atas nama partai tapi lembaga hukumnya. Artinya Golkar telah menyiapkan lembaga hukum untuk membantu KPU,” ucapnya.
Selain itu, Puar juga menyatakan turun gunungnya Partai Golkar hingga melakukan monitoring ke MK sebagai sikap proaktif partai pengusung.
“Saya kira Golkar sebagai partai pengusung harus proaktif untuk mengetahui. Karena ada hak-hak yang diusulkan oleh paslon untuk pembelaan apabila dalam gugatan tak sesuai dengan fakta dan bukti yang terjadi di lapangan,” imbuhnya.
Menurut Puar partai pengusung memiliki hak untuk memberikan masukan ke KPU tentang kejadian-kejadian apa saja di lapangan.
“Oleh sebab itu bahwa partai pengusung punya kewajiban untuk melakukan monitoring terhadap hal yang bakal disengketakan di MK,” tukasnya.
Terlepas dari itu, Puar juga menyindir sejumlah pembela Denny Indrayana dalam gugatannya di MK.
Politikus senior Golkar Kalsel itu menyayangkan kubu Denny yang kerap sekali membawa nama mantan, seperti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, dan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
“Saya kadang-kadang juga sangat miris, termasuk Febri, Bambang Wijayanto. Selalu membawa nama mantan-mantan. Mantan itu apa artinya sudah tidak lagi dia berada di situ, kalau ibarat (kata) tentara di Malaysia itu laskar tak berguna. Seperti tong kosong nyaring bunyinya kalau peribahasa itu,” ucap Puar Junaidi.
Bersama Supian HK, Puar berangkat ke Jakarta untuk mendatangi MK.
Mereka mendatangi MK untuk memastikan hal apa saja yang bakal digugat, sekaligus mencari informasi bukti apa saja yang sudah dimasukkan oleh H2D.
Pulang dari MK, Supian HK menyayangkan langkah Denny Indrayana-Difriadi Darjad menggugat ke MK.
Menurut Supian, langkah Denny ke MK juga sebagai upaya mencari-cari kesalahan sang rival Sahbirin Noor-Muhidin, sekali pun objek gugatan yang dilayangkan adalah penyelenggara pemilu.
“Saya bingung dengan manusia yang satu ini, (malah) mencari kesalahan bukannya mengakui kekalahan,” kata Supian HK dalam jumpa pers di Sekretariat DPD Golkar Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (29/12) pukul 15.25.
Didampingi Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Kalsel, Puar Junaidi, Supian bilang Denny mestinya legawa dengan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU.
Supian menganjurkan Denny untuk berkaca dari empat kali pengaduan dugaan pelanggarannya yang rontok di Bawaslu Kalsel.
Di MK, Supian sengaja datang untuk melihat perkembangan sekaligus mencari informasi soal substansi yang akan disidangkan.
Menurutnya, MK hanya mengurus ihwal hasil perolehan suara. Bukan lagi soal dugaan pelanggaran yang sudah disidangkan oleh Bawaslu.
“Kalau mempermasalahkan soal bantuan itu sudah lewat,” sambung Supian.
Supian menilai upaya mencari keadilan yang dilakukan Denny ke MK terkesan dipaksakan.
“Tampaknya ingin memelintir isu di masyarakat,” ujar Supian HK.