Pasalnya, calon gubernur nomor urut 02 itu memperkirakan Hakim MK yang diketuai Aswanto bakal menggunakan pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
Pasal 158 itu mengatur terkait ambang batas selisih suara sebagai syarat gugatan. Mengingat ambang batas selisih suara di Kalsel hanya 1,5 persen.
Sementara hasil rekapitulasi selisih suara pascapemungutan suara ulang (PSU) antara H2D dengan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01 Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMU) sebanyak 39.945 suara atau 2,35 persen.
“Karena agenda acara pembacaan putusan maka prediksi saya MK akan menerapkan pasal 158. Syarat ambang batas selisih suara,” ujar Denny.
Apabila putusan itu memang betul diambil MK, maka ujar Denny pihaknya selaku pemohon tentu akan menerima. Walaupun sudah sidang gugatan Pilgub Kalsel jilid II sudah disiapkan dengan matang.
“Sebenarnya kami sudah berusaha semaksimal mungkin menghadirkan bukti saksi bahkan yang dipersiapkan yang jumlah buktinya lebih dari 600. Kalau benar di sidang pengucapan Putusan MK memutuskan menolak permohonan dan tak melanjutkan ke sidang pembuktian maka itu putusan yang tak lain harus kita terima,” bebernya.
Kendati begitu, Denny masih memiliki harapan agar MK menerima gugatan dengan melihat substansi permohonan yang sebelumnya telah diajukan.
“Besar harapan MK memeriksa substansi permohonan ini dan tak hanya menjadi mahkamah kalkulator menerima laporan Bawaslu yang menyatakan tak ada politik uang. Kami sebenarnya berharap betul MK menjadi penjaga konstitusi penjaga demokrasi,” ucapnya.
Denny juga mengucapkan terima kasih kepada wakilnya Difriadi Darjat yang telah bersedia mendampinginya mencalon sebagai kepala daerah.
Serta berterimakasih dan meminta maaf kepada seluruh pihak baik partai pengusung, pendukung, maupun relawan, dan ulama yang mendukung selama pencalonan.
“Kepada pian-pian sabarataan [anda semua] ulun [saya] terima kasih yang sebesar-besarnya. Terus berjuang pembersihan politik dari politik uang,” imbuhnya
Tak lupa Denny juga menyampaikan permohonan maaf kepada Paslon nomor urut 01 BirinMU beserta tim suksesnya.
“Mungkin ada hal yang tak nyaman di hati dari lubuk hati yang paling dalam ulun meminta maaf,” ujarnya.
Sidang Perdana, H2D Beber 7 Dalil Mengapa MK Harus Diskualifikasi BirinMu