Kalsel

Gugatan Jilid II Denny Indrayana Rontok, MK Kuatkan Kemenangan BirinMu

apahabar.com, BANJARMASIN – Upaya Denny Indrayana membatalkan kemenangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) di Pilgub Kalsel 2020 kandas,…

Featured-Image
Sempat tertunda akibat pandemi, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel, Kamis (30/7) siang. Dimulai sejak pukul 13.30 WIB, sidang beragendakan pembacaan putusan hasil rapat panelis hakim (RPH). Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Upaya Denny Indrayana membatalkan kemenangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) di Pilgub Kalsel 2020 kandas, meski gugatan sengketa hasil pemilu kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sempat tertunda akibat pandemi, hakim MK kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel, Jumat (30/7) siang. Dimulai sejak pukul 13.30 WIB, sidang beragendakan pembacaan putusan hasil rapat panelis hakim (RPH).

Gugatan H2D Rontok Lagi di MK, Intip Respons BirinMU

Hasilnya, MK tidak mendapati alasan untuk meneruskan permohonan Denny ke persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, menyatakan sah keputusan KPU memenangkan BirinMu, dan memerintahkan termohon untuk menetapkan pihak terkait sebagai paslon terpilih.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10/2016. Karenanya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Hakim Aswanto, membacakan putusan.

Sebelumnya, tujuh dalil dugaan pelanggaran dan kecurangan PSU diadukan Denny. Meliputi politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Paslon 01 di seluruh kecamatan pelaksanaan PSU.

Kedua adanya politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Paslon 01. Dan ketiga penggunaan birokrat dan aparat desa sebagai tim sukses, empat intimidasi dan premanisme guna memenangkan petahana.

Yang kelima penegakan hukum Bawaslu tidak berjalan, dan keenam KPU Kalsel berpihak kepada petahana.

Dan ketujuh KPU Kalsel mengacaukan DPT, misalnya, dengan kehadiran pemilih yang berbeda antara absen dan C hasil, serta NIK pemilih yang sengaja berbeda antara undangan dan KTP.

Menurut hakim MK, seharusnya pemohon ketika mengetahui pelanggaran dan merasa dirugikan oleh penetapan DPT menyampaikan keberatan setelah selesai PSU. Tidak lagi di MK.

Pun, dugaan upaya BirinMu melakukan intimidasi, premanisme, pengrusakan spanduk ‘tolak politik uang’, dan pengrusakan posko pemohon, penculikan, pemukulan simpatisan H2D, dan berbagai intimidasi lainnya yang dilakukan di TPS, menurut hakim MK tidak bisa dibuktikan.

Bukti foto dan video yang disampaikan oleh pemohon dianggap tidak memberikan gambaran secara utuh tentang adanya aksi intimidasi ataupun premanisme yang dilakukan secara masif yang pada akhirnya telah menimbulkan ketakutan kepada masyarakat atau pemilih dalam pelaksanaan PSU.

“Aksi premanisme dan intimidasi yang dilakukan tim sukses pihak terkait [BirinMu] tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK.

Soal kecenderungan penegakan hukum Bawaslu tidak berjalan, hingga dugaan kampanye terselubung yang dilakukan BirinMu dianggap MK juga tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas mahkamah berpendapat terhadap permohonan tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar hakim MK Aswanto.

Sudah Diprediksi Denny

BELUM MENYERAH! Denny Pastikan Gugat Kembali Hasil Pilgub Kalsel

Lewat unggahan videonya, Selasa (27/7), Denny Indrayana rupanya sudah memprediksi putusan MK tersebut.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pasalnya, calon gubernur nomor urut 02 itu memperkirakan Hakim MK yang diketuai Aswanto bakal menggunakan pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

Pasal 158 itu mengatur terkait ambang batas selisih suara sebagai syarat gugatan. Mengingat ambang batas selisih suara di Kalsel hanya 1,5 persen.

Sementara hasil rekapitulasi selisih suara pascapemungutan suara ulang (PSU) antara H2D dengan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01 Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMU) sebanyak 39.945 suara atau 2,35 persen.

“Karena agenda acara pembacaan putusan maka prediksi saya MK akan menerapkan pasal 158. Syarat ambang batas selisih suara,” ujar Denny.

Apabila putusan itu memang betul diambil MK, maka ujar Denny pihaknya selaku pemohon tentu akan menerima. Walaupun sudah sidang gugatan Pilgub Kalsel jilid II sudah disiapkan dengan matang.

“Sebenarnya kami sudah berusaha semaksimal mungkin menghadirkan bukti saksi bahkan yang dipersiapkan yang jumlah buktinya lebih dari 600. Kalau benar di sidang pengucapan Putusan MK memutuskan menolak permohonan dan tak melanjutkan ke sidang pembuktian maka itu putusan yang tak lain harus kita terima,” bebernya.

Kendati begitu, Denny masih memiliki harapan agar MK menerima gugatan dengan melihat substansi permohonan yang sebelumnya telah diajukan.

“Besar harapan MK memeriksa substansi permohonan ini dan tak hanya menjadi mahkamah kalkulator menerima laporan Bawaslu yang menyatakan tak ada politik uang. Kami sebenarnya berharap betul MK menjadi penjaga konstitusi penjaga demokrasi,” ucapnya.

Denny juga mengucapkan terima kasih kepada wakilnya Difriadi Darjat yang telah bersedia mendampinginya mencalon sebagai kepala daerah.

Serta berterimakasih dan meminta maaf kepada seluruh pihak baik partai pengusung, pendukung, maupun relawan, dan ulama yang mendukung selama pencalonan.

“Kepada pian-pian sabarataan [anda semua] ulun [saya] terima kasih yang sebesar-besarnya. Terus berjuang pembersihan politik dari politik uang,” imbuhnya

Tak lupa Denny juga menyampaikan permohonan maaf kepada Paslon nomor urut 01 BirinMU beserta tim suksesnya.

“Mungkin ada hal yang tak nyaman di hati dari lubuk hati yang paling dalam ulun meminta maaf,” ujarnya.

Sidang Perdana, H2D Beber 7 Dalil Mengapa MK Harus Diskualifikasi BirinMu

Komentar
Banner
Banner