bakabar.com, BANJARMASIN – Sederet pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020 resmi dimasukkan Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan surat khusus bertanggal 21 Desember 2020, kuasa diberikan kepada Febri Diansyah selanjutnya disebut sebagai pemohon. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.
“Saya mengkonfirmasi, benar Denny telah meminta saya dan Donal Fariz serta beberapa teman advokat untuk masuk dalam Tim sebagai kuasa hukum,” ujar Tim Kuasa Hukum H2D, Febri Diansyah kepada bakabar.com, Selasa (22/12/2020) pagi.
Lewat Febri, paslon gubernur nomor urut 02 itu menggugat keputusan KPU Kalsel nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, 18 Desember kemarin.
Dalam salinan surat tertanggal 22 Desember tersebut, ada sederet pokok permohonan PHP Pilgub Kalsel 2020 yang dimasukkan Denny. Mulai dari penyalahgunaan bantuan Covid-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline ‘Bergerak’ pada program-program Pemprov Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana.
Kemudian, penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 01 yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Penegakkan Hukum Pilkada oleh Bawaslu Kalsel melanggar prinsip Pilkada yang jujur dan adil, serta tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Terakhir, soal pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sebanyak 25 pengacara kondang diboyong Denny bertarung di MK. Mulai dari Bambang Widjojanto, Donal Fariz, hingga Febri Diansyah. Semuanya berasal dari Intergrity Lawfirm, kantor advokat yang didirikan oleh Denny Indrayana.
Dalam gugatannya, Febri Diansyah Cs memohon Ketua MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020.
Surat Suara Dicoblos Duluan, Pemungutan di TPS 08 Banjar Diulang Esok
Pengantar Permohonan
Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 adalah salah satu pemilihan kepala daerah yang penting
untuk dijaga konstitusionalitasnya, sesuai dengan prinsip pemilu yang LUBER dan JURDIL,
sebagaimana amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Tentu daerah lain pun harus sesuai dengan prinsip dasar pemilu yang demokratis tersebut, namun Kalsel mempunyai urgensi lebih.
Sebagai daerah yang kaya-raya dengan sumber daya alam, maka pemilu yang demokratis adalah syarat utama hadirnya pemerintahan yang amanah untuk menegakkan good governance. Tanpa pengawalan konstitusional, pemilu bukanlah menghadirkan kemanfaatan, tetapi justru kemudharatan.
Bersama permohonan ini Kami memintakan perlindungan hukum konstitusional ke Mahkamah Konstitusi yang mulia, agar pemilu betul-betul diselamatkan dari praktik curang, yang tentu bertentangan spirit dasar UUD 1945.
Kami tidak ingin perjuangan menegakkan pemilu yang LUBER dan JURDIL di Kalsel, dengan menolak
kuasa dan daulat uang, serta mengembalikan daulat rakyat, berjuang melawan politik uang (money
politics), akhirnya kalah dengan berbagai modus kecurangan yang kasat mata, meski pun dibungkus
dengan berbagai manipulasi kata dan data.
Faktanya, sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan dan setelahnya; berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif. Semuanya tentu saja langsung bertabrakan dengan prinsip
pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Aparat pemerintah dan negara dilibatkan, anggaran pusat dan daerah diselewengkan untuk kampanye tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako, yang seharusnya disterilkan dari kepentingan politik praktis.
Kegiatan dan program pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kampanye terselubung, melalui berbagai program kehumasan. Termasuk tagline "Bergerak" yang secara luar biasa disebarluaskan ke seluruh penjuru Kalsel, melalui berbagai macam media, yang ujungnya membantu sosialisasi petahana Gubernur Sahbirin Noor.
Utamanya karena, tagline yang sama kemudian digunakan Sahbirin Noor - Muhidin. "Bergerak" menjadi kata yang juga melekat di semua alat kampanye Paslon Nomor 1.
Karena tagline bergerak telah tahunan dikampanyekan oleh Pemprov Kalsel, itu artinya Paslon 1 sudah sejak lama berkampanye "Bergerak", dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
Money politics, meskipun dikabarkan berkurang, senyatanya masih ada, misalnya melalui modus bertandem (satu paket) pembayaran dengan calon bupati atau wali kota.
Ada pula daerah yang tidak bebas melakukan pilihan, di daerah demikian, saksi kami diancam untuk tidak hadir, dan suara kami tidak ada sama sekali, atau kalaupun dapat suara, sangatlah kecil.
Dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan demikian, kami meminta agar Paslon 1 Sahbirin-Muhidin untuk dibatalkan, atau jikalau pun tidak, kami meminta diadakan pemungutan suara ulang pada wilayah-wilayah yang pelanggarannya memang paling parah, itulah daerah di mana suara kami paling dirugikan, termasuk dengan adanya pencoblosan lebih dulu oleh oknum KPPS, ataupun pembongkaran
kotak suara secara tidak sah.
Singkatnya, Kami telah, sedang, dan akan terus berjuang untuk Pilgub Kalsel yang demokratis. Meski pun tidak mudah, karena berhadapan dengan petahana yang didukung kekuatan finansial luar biasa dari pengusaha legendaris Kalsel, serta oleh calon Wakil Gubernurnya yang merupakan kandidat terkaya nomor 1 se-Indonesia Raya.
Dengan modal semangat dan bismillah, kami telah melawan, dan secara resmi dinyatakan hanya berselisih 0,4% dari Paslon nomor 1.
Esensinya kami menang, karena kecurangan dengan berbagai cara telah dilakukan, tetapi kami masih bisa bertahan, dan insyaallah menang.
Kami memohon kepada Mahkamah untuk betul-betul berkenan menjadi pengawal konstitusi, memeriksa berbagai kecurangan yang terjadi. Karena kecurangan, siapa pun pelakunya, tidak boleh menang.
Potret C1 di Luar TPS, PPK di Banjarmasin Selatan Diputuskan Bersalah