bakabar.com, TANAH BUMBU - Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengumbar janji mencopot jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto. Itu lantaran pihaknya 'membiarkan' banyak perusahaan tambang yang belum membayar dana jaminan reklamasi (jamrek).
Tebaran ancaman itu disampaikan kepala daerah yang akrab disapa Paman Birin ini kala hadir dalam sidang paripurna di DPRD Kalsel, Kamis (13/6/2019) tadi.
Baca Juga: Puluhan Perusahaan di Kalsel 'Lupa' Bayar Jaminan Pascatambang!
Langkah yang akan diambil gubernur itu dijawab Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Hargito temui saat mendampingi inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kalsel ke PT Tunas Inti Abadi (TIA), Sebamban, Tanah Bumbu, Jumat (15/6) sore.
Ia mengaku, Dinas ESDM Kalsel sengaja memberi tenggang waktu pendek untuk membayar jamrek yang akan dititipkan ke Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Sejak evaluasi, sudah ada empat perusahaan yang bayar Jamrek. Dari 53 perusahaan ada 49 penambang yang belum setor jamrek,” ujar Gunawan.
Pria bertubuh gemuk itu mengatakan, Dinas ESDM memiliki 236 daftar perusahaan tambang yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalsel. Itu tidak termasuk perusahaan tambang besar yang izin dari pemerintah pusat.
Nah, dari 236 perusahaan itu tinggal 49 perusahaan yang ‘lupa’ bayar Jamrek pada Pemprov Kalsel dengan total Rp 145 miliar.
Baca Juga: Sidak Tambang PT TIA, Cuncung Senggol Soal Bantuan Banjir Tanbu
Sebagian penambang mengaku, perusahaan sedang menghadapi kondisi keuangan yang labil. Namun hal itu tidak terlalu dihiraukan Gunawan, sebab perusahaan tambang adalah perusahaan padat modal.
“Banyak yang mengaku kondisi keuangan masih labil, tapi tak terlalu didengar, Perusahaan tambang kan perusahaan padat modal,” ucapnya.
Selain alasan keuangan, perusahaan pengupas batuan sedimen yang dapat terbakar itu juga beralasan belum membuat dokumen Rencana Reklamasi (RR) karena belum nambang.
Lalu kenapa Pemprov Kalsel getol menagih Jamrek ? Dikemukakan Gunawan, itu adalah kewajiban Dinas ESDM. Perusahaan tambang wajib membayar Jamrek 5 tahun pertama tanpa cicil jika sudah diberi IUP oleh ESDM. Lalu 5 tahun kedua perusahaan tambang bisa mencicil jamrek per satu tahun.
Ditanya, berapa yang mesti dibayarkan perusahaan tambang? "Setiap perusahaan tambang punya rencana luas lokasi tambang yang sesuai dengan dana CNC. Nah dari luasan itu, walau belum di gali perusahaan wajib membayar penuh Jamrek," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Harapan Komisi III DPRD Kalsel untuk Perusahaan Tambang
Kembali ditanya masih ada perusahaan yang ‘nakal’ belum bayar Jamrek? Ia kembali menjawab, karena ada beberapa perusahaan yang kabur. Perusahaan kabur itu IUP-nya sudah habis. "Kemarin, saya dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah mencari kantor-kantor perusahaan belum membayar Jamrek, namun kantornya tidak ditemukan," ungkapnya.
Gunawan juga mengatakan, perusahaan tambang yang meninggalkan galian akan terus dicari pihaknya. Lantas bagaimana lubang tambang yang menganga di pertanggung jawabkan? Gunawan mengaku sedang membicarakan itu bersama Kepala Dinas ESDM Kalsel. Walau demikian, pihaknya tetap bergerak mencari di mana kantor perusahaan yang kabur.
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif