Pengendalian Inflasi

Gubernur BI: Ada Tiga Syarat Agar Inflasi Tak Naik Berlebihan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan ada 3 syarat agar inflasi tidak naik berlebihan

Featured-Image
Gubernur BI Perry Warjiyo. Foto: Detik.com/Sylke Febrina Laucereno.

bakabar.com, JAKARTA- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan ada 3 syarat agar inflasi tidak naik berlebihan.

"Inflasi pangan harus turun sekitar 5%, tarif angkutan nggak (boleh) naik berlebihan, upah juga jangan terlalu naik berlebihan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI di DPR RI, Senin (21/11) dikutip dari detik.com.

Ia mengatakan BI akan mengupayakan inflasi bisa dikendalikan.

"Kalau demikian, tahun depan bisa inflasinya ke 3,6%," ujar Perry.

Baca Juga: Bank Indonesia Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2023 Tetap Kuat

Ketika inflasi naik, sudah seharusnya upah para pekerja atau buruh juga menyesuaikan.

Di sisi lain, ketika penetapan upah buruh terlalu tinggi juga justru akan menyebabkan kenaikan harga barang.

Inflasi nasional pada Oktober 2022 mencapai 5,71%.

Meski lebih rendah dari perkiraan awal, level inflasi tersebut terbilang tinggi karena di atas 4%.

Baca Juga: Operasi Pasar Salah Satu Upaya Tekan Inflasi di Kalbar

Apalagi masih ada dampak lanjutan dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September.

"Perkiraan kami akhir tahun (2022) 6,1%, moga-moga bisa lebih rendah lagi," tutur Perry.

Salah satu cara untuk menurunkan inflasi adalah dengan menekan harga pangan bergejolak (volatile food) yang sekarang masih mencatatkan inflasi 7,2%.

BI pun terus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah mengatasi persoalan tersebut.

Baca Juga: UMP Jakarta Jadi Rp5,03 Juta Bila Upah Minimun Naik 10 Persen

BI pun mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk operasi pasar dan  menenangkan para pedagang.

BI pun mendorong agar inflasi pangan itu bisa turun lagi dari 7,2% sampai 6%, bisa 5%.

"Itu supaya betul-betul bisa kita lakukan," ucap Perry.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan upah minimum 2023 boleh naik maksimal 10%.

Nilai itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang menginginkan ada kenaikan sebesar 13%.

Editor


Komentar
Banner
Banner