bakabar.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan pesan-pesan mengenai keadilan sosial masyarakat melalui pajak.
Anies mengungkapkan bagaimana pemerintah sebelumnya menampilkan kenaikan pendapatan daerah yang sebenarnya berasal dari kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Dapat dikatakan pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah dengan menaikkan PBB, disaat yang sama mereka seperti menyampaikan dengan sopan bahwa kami akan mengosongkan Jakarta dari penduduk yang tak mampu," ujar dia dalam acara Jakarta Melayu Festival di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta, Rabu (17/8).
Dia juga menjelaskan bahwa 85 persen masyarakat Jakarta saat ini tidak perlu lagi membayar PBB, sementara sisanya akan diberi keringanan pajak dengan beberapa ketentuan.
"85 persen masyarakat PBB tidak perlu lagi membayar pajak, dan untuk sisa 15 persen, akan mendapat keringanan dengan beberapa ketentuan, karena terdapat kebutuhan dasar hidup manusia yang tidak boleh kita pajakin, ketentuan tersebut seperti tanah ukuran 60 meter persegi yang tidak perlu dipajaki karena itu sebagai kebutuhan minimum untuk bisa hidup, kemudian bangunan dengan ukuran 36 meter persegi tidak perlu dipajaki karena itu hak dasar untuk hidup," tuturnya.
Anies menambahkan bahwa pemberlakuan program pajak tersebut menjadi langkah nyata pemerintah Jakarta dalam menerapkan keadilan sosial.
"Jika kita berbicara tentang keadilan sosial, maka kita tidak boleh hanya menempatkan ini sebagai sebuah kalimat, tapi harus ditempatkan dalam bentuk langkah konkrit di dalam keseharian kita, di dalam menyusun kebijakan kita, dan sering kali karena kita melakukan berbagai kebijakan sudah terlalu lama sampai kita tidak sadar bahwa ini jauh dari prinsip-prinsip dasar mengapa kita mau merdeka," tutupnya. (GABID)