bakabar.com, JAKARTA– Kuasa hukum untuk sidang praperadilan Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto menyatakan dirinya bukan hanya sekadar cuti dari Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), melainkan nonaktif. Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberikan izin.
Hal itu diungkapkannya saat mendatangi agenda sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7). Menurutnya, keputusan itu diambil dengan pertimbangan agar bisa lebih fokus dan meminimalisir conflict of interest.
“Saya sudah mendapatkan izin untuk full aktif di sini dari posisi saya di TGUPP, itu mungkin cara yang bagus ya. Alhamdulillah Pak Gubernur juga setuju,” Kata Bambang.
Terlihat, telah hadir tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana, dan tim hukum dari Persatuan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Bambang menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah ingin membangun sesuatu yang jauh lebih baik.
“Mari berkhidmat pada sesuatu, bukan juga ingin menjatuhkan KPK,” pungkasnya.
Sidang praperadilan yang digelar hari ini merupakan lanjutan sidang dari sidang pertama minggu lalu. Yaitu dengan agenda pemanggilan dengan peringatan pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Regeant)