Tak Berkategori

Gondol Dump Truck di Alalak Batola, Warga Basirih Digelandang Polisi

apahabar.com, MARABAHAN – Nekat membawa lari sebuah dump truck yang parkir di pinggir Jalan Trans Kalimantan,…

Featured-Image
Barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi Fuso yang sempat dilarikan pelaku dan dipreteli. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Nekat membawa lari sebuah dump truck yang parkir di pinggir Jalan Trans Kalimantan, seorang warga Basirih di Banjarmasin Barat, digelandang Satreskrim Polres Barito Kuala, Jumat (4/6).

Pencurian yang dilakukan Ft (47) itu tepatnya terjadi di depan Kompleks Lily Permata Indah, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Batola, Jumat (4/6).

Ft yang tercatat beralamat di Jalan Raya Purna sakti Kelurahan Basirih, membawa lari sebuah dump truck dengan nomor polisi DA 8304 CY.

“Sekitar pukul 07.00, tindak pencurian itu pertama kali diketahui Wardi (38) yang tidak menemukan truk berparkir di depan kompleks,” papar Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasat Reskrim Iptu Suparli, Sabtu (5/6).

Meski demikian, warga Kompleks Lily Permata Indah Blok D itu tidak langsung curiga. Wardi memperkirakan truk sudah dibawa si pemilik yang bernama Saifullah.

Namun setelah dikonfirmasi melalui telepon, Saifullah mengaku tidak mengambil truk tersebut. Sontak Wardi pun menyadari kalau truk Mitsubishi Fuso itu telah dicuri.

Selanjutnya Wardi dan Saifullah berinisiatif melakukan pencarian. Lantas sekitar pukul 10.30, mereka menemukan dump truck itu di kawasan Jalan Lingkar Selatan Banjarmasin.

Ketika berhasil ditemukan, kondisi dump truck sudah tanpa sepasang ban belakang. Demikian pula kedua buah aki. Lantas untuk menjerat pelaku, Wardi dan Saifullah melapor ke polisi.

Akhirnya sekitar pukul 11.00, pelaku ditemukan di sekitar penemuan dump truck tersebut, sehingga langsung diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Batola dan Polsek KPL Polresta Banjarmasin.

“Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polres Batola untuk proses lebih lanjut,” jelas Suparli.

“Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner