Politik

Golkar Gerah Sengketa Pilgub Kalsel Berlanjut, Puar Teringat Saksi Palsu di Kobar

apahabar.com, BANJARMASIN – Sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut….

Featured-Image
Golkar menggelar konferensi pers di Sekretariat DPD, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin merespons sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 yang bergulir di MK, Kamis (25/2). apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN - Sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Malah kasusnya makin seru.

Teranyar, tiga hakim mahkamah mendengarkan keterangan para saksi yang didatangkan oleh pemohon yang tak lain adalah paslon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darajat (H2D), Senin (22/2).

Sederet dugaan pelanggaran pemilu pun terungkap. Termasuk yang paling menyorot perhatian publik; dugaan penggelembungan suara di enam kecamatan Kabupaten Banjar. Dugaan itu turut menyeret nama salah seorang komisioner KPU Banjar.

Usai persidangan yang digelar secara virtual itu, partai pengusung petahana tampak gerah. Golkar mengambil posisi berdiri di barisan depan, berkomentar dan menanggapi pernyataan saksi.

Tepat pukul 13.13 tadi, Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Paslon Sahbirin-Muhidin (BirinMu), Supian HK, membuka konferensi pers di Sekretariat DPD Golkar, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

"Jangan membuat polemik yang dapat memancing perpecahan atau konflik," ungkap pria yang juga ketua DPRD Kalsel itu, Kamis (25/2).

Supian meminta masyarakat memercayakan sengketa tersebut kepada Mahkamah Konstitusi yang lebih berwenang, hingga adanya keputusan yang inkrah

"Kami tetap menghargai apa pun keputusannya," tambah Supian.

Koordinator Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kalsel, Puar Junaidi dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa persoalan tersebut memunculkan dugaan saksi palsu yang diajukan dalam persidangan.

Apalagi dengan adanya sanggahan dari Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang sudah menampik dirinya memberikan tandatangan dalam surat pernyataan yang diberikan oleh salah seorang saksi.

Soal dugaan saksi palsu yang dihadirkan H2D itu, Puar lantas teringat kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 silam yang berujung penangkapan salah satu kuasa hukum paslon.

“Karena ini pernah terjadi pada sidang sidang yang sebelumnya ada istilah saksi palsu. Jangan sampai terjadi di Kalsel,” jelasnya.

“Kita minta KPU menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum supaya masyarakat yang merasa kedaulatannya diberikan pada pasangan calon itu tidak dicederai dengan opini-opini atau informasi yang menyesatkan dan justru menyudutkan KPU sebagai lembaga pemilihan kepala daerah,” sambungnya.

Sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 setidaknya sudah tiga kali digelar. Majelis hakim memiliki 45 hari kerja sejak permohonan dimasukkan.

Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengaku namanya dicatut dalam sidang lanjutan sengketa oleh saksi H2D. Parafnya dipalsukan.

Dalam keterangan saksi H2D menyebut ada upaya dari Muthalib menaikkan suara paslon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) sebanyak 5.000 suara, dan menurunkan 5 ribu suara paslon H2D di 6 kecamatan Kabupaten Banjar. Surat tersebut disebut-sebut ditandatangani Abdul Muthalib.

Menariknya, saksi menyebut keterangan didapat dari seorang yang ia namai Mr X di SPBU Sultan Adam Banjarmasin pada 19 Februari 2021. Lantas siapa Mr X tersebut? Pertanyaan itu sudah coba dilayangkan bakabar.com ke Abdul Muthalib.

"Saya tidak tahu surat pernyataan itu karena saya tidak pernah membikin surat pernyataan yang dimaksud saksi pemohon," ujar Muthalib kepada bakabar.com, Rabu (24/2).

Tanda tangan dalam surat itu, kata Muthalib, telah dipalsukan atas namanya.

“Memang sepintas tandatangan itu mirip dengan saya, tapi punya saya ciri khas tersendiri, itu yang mungkin tidak diketahui oleh si pemalsu. Nanti pihak berwenanglah yang memutuskan kebenarannya," jelasnya.

Lebih jauh, Muthalib juga mengakui tidak mengetahui persis apa isi surat karena hanya melihat dari tayangan video persidangan yang tak begitu jelas.

Terkait tuduhan penggelembungan suara, Muthalib bilang hal itu tidak mungkin terjadi.

"Tidak bisa digelembungkan. Karena selain rekapitulasi manual juga dibarengi dengan SiRekap [sistem informasi rekapitulasi elektronik] yang dapat diakses oleh semua orang," terangnya.

Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru

Semua bantahan tersebut, tambah Muthalib, sudah ia tuangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang disematkan kepadanya.

"Saya sendiri kan bagian dari pihak termohon, masa saya membuat kesaksian kepada pihak pemohon," pungkasnya.

Endus dugaan pemalsuan

Senada, Tim hukum Sahbirin Noor-Muhidin mengendus adanya dugaan pemalsuan barang bukti yang diajukan tim pemohon Denny Indrayana.

“Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar. Mengingat yang bersangkutan mengaku tak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan pemohon,” ucap Andi Syafrani, salah satu kuasa hukum BirinMu, Selasa (23/2).

Coba dikonfirmasi, Denny Indrayana enggan menanggapi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Ke kuasa saja (Jurkani),” ujar Denny.

Terpisah, Jurkani menanggapi santai tudingan itu. Ia justru meminta pihak yang tak terima atas keterangannya di MK menempuh jalur hukum.

“Kalau memang itu dinyatakan mengarang atau palsu, silakan yang bersangkutan melapor ke polisi. Kalau memang dia merasa bukti kami tidak benar silakan lapor ke pihak kepolisian,” ucap Jurkani.

Ketimbang hanya berkoar di media, sebaiknya kata Jurkani langsung saja dibawa ke jalur hukum.

“Enggak usah teriak teriak, ditunggu di jalur hukum. Kan kita ada jalur hukum bukan jalur asumsi atau berita berita,” terangnya.

Bahkan Jurkani menekankan bahwa dirinya sudah siap dipanggil polisi atas dugaan pemalsuan barang bukti tersebut.

“Berani tidak dia melaporkan itu, itu tantanganku. Kalau aku dipanggil polisi, aku siap,” pungkas mantan perwira polisi tersebut.

Menurutnya jika benar hasil pemilu terus diubah, maka ada ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 178 E.

“Saya punya alat bukti yang lengkap, dan itu sudah diserahkan ke MK,” ujar Jurkani.

Dituding Palsukan Barang Bukti di MK, H2D Bereaksi Keras



Komentar
Banner
Banner