Nasional

Gisel Tersangka Video Syur, Pangeran Khairul Saleh Buka UU Pornografi

apahabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tersangka video…

Featured-Image
Pangeran Khairul Saleh. Foto-Dok Pribadi

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tersangka video syur. Pangeran Khairul Saleh paparkan soal Undang-Undang Pornografi.

"Menyebar dan merekam konten-konten pornografi jelas sebuah tindakan yang telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Pornografi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
“Saya mengapresiasi dan mendukung langkah tepat dan cepat dari Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini," ujar legislator asal Kalsel ini.

Pangeran lalu memaparkan bunyi Pasal 29 UU tentang Pornografi. Di mana, pasal tersebut juga menjelaskan ancaman pidananya.

“Di mana setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda 6 miliar rupiah,” ucapnya, kutip Detikcom.

Pangeran berharap kasus Gisel ini dapat dijadikan pelajaran bagi siapapun termasuk pengguna gadget dan media sosial. Sehingga berhati-hati dan bijak dalam menggunakannya.

“Bunyi ayat dalam UU Pornografi jelas bahwa yang merekam ataupun yang menyebar luaskan konten-konten tersebut tentu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Dengan ditetapkannya artis GA sebagai tersangka kasus video syur ini, saya berharap hal tersebut dapat memberikan pembelajaran kepada seluruh pengguna media sosial untuk tidak dengan mudahnya melakukan tindakan-tindakan serupa,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi. Selain Gisel, pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan penetapan tersangka itu dikuatkan oleh sejumlah bukti. Salah satunya pengakuan Gisel sebagai pemeran video syur tersebut.

“Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap Saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada Saudara MYD, inisial, juga sudah kita periksa, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada,” ujar Yusri.

“Keterangan dari saudari GA dan MYD bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT,” lanjutnya.

Yusri menyebut Gisel dan tersangka lainnya, MYD, juga mengakui sebagai pemeran dalam video itu. Atas bukti-bukti itulah akhirnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” ungkapnya.

Yusri mengatakan Gisel dan pemeran pria dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” imbuhnya.



Komentar
Banner
Banner