Pemilu 2024

Gibran Terancam Ditendang dari Gelanggang Pilpres 2024

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ilhamdi Putra menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka dihantui ancaman dianulir dari gelanggang Pilpres 2024.

Featured-Image
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka ditemani sang istri Selvy Ananda saat daftar ke KPU. Foto: apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA - Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ilhamdi Putra menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka dihantui ancaman dianulir dari gelanggang Pilpres 2024.

Sebab jika Majelis Kehormatan MK menyatakan hakim konstitusi yang memutus perkara syarat batas usia capres-cawapres melanggar etik, berpeluang putusannya pun dianulir.

"Proses yang kemudian melalui tahapan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen administratif hingga pemberitahuan hasil verifikasi, berakhir pada tanggal 12 November 2023. Tahapan ini dilanjutkan penetapan dan pengumuman pasangan Capres dan Cawapres di tanggal 13 November 2023, dan ditutup dengan penetapan nomor urut pada tanggal 14 November 2023," kata Ilhamdi, Rabu (1/11).

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Menurut Ilhamdi, kalkulasi waktu MKMK dalam memutus pelanggaran etik yang melampaui tahapan pendaftaran capres-cawapres akan menjadi ancaman nyata bagi koalisi.

"Bila Majelis Kehormatan memutus Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik, maka bukan hanya Gibran yang terkena dampak, seluruh partai dalam Koalisi Indonesia Maju bisa tenggelam karena melewatkan batas waktu pendaftaran capres-cawapres," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Merasa Gagal Gibran Tergoda jadi Cawapres Prabowo

Sedangkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan mengumumkan hasil sidang etik terhadap para hakim konstitusi pada 7 November 2023 mendatang.

Jimly enggan berkomentar seandainya putusan majelis menyatakan Ketua MK Anwar Usman bersalah, maka putusan 90/PUU-XXI/2023 dinyatakan tidak sah.

"Itu subtansi perkara, jangan dululah, tunggu tanggal tujuh," katanya, Rabu (1/11).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-cawapres Maksimal 70 Tahun

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari juga mengaku akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk jika MKMK akhirnya menganulir putusan yang kadung diketuk beberapa waktu lalu.

KPU, kata dia, merupakan pelaksana undang-undang dan akan tetap berkonsultasi dengan Komisi II DPR dalam melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU).

"Ya, akan menyesuaikan lagi, karena KPU sifatnya melaksanakan undang-undang," kata Hasyim, Rabu (1/11). 

Editor


Komentar
Banner
Banner