Tak Berkategori

Gerebek Pesta Sabu, Polisi Dapati Para Pelaku Masih Fly

apahabar.com, BANJARMASIN – Aparat Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara meringkus dua pelaku Narkoba saat mereka…

Featured-Image
Polres Hulu Sungai Utara meringkus dua pelaku Narkoba saat pesta sabu di Jalan Negara Dipa No. 081 RT 13 Kelurahan Sungai Malang, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Aparat Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara meringkus dua pelaku Narkoba saat mereka tengah pesta sabu di salah satu rumah yang terletak di Jalan Negara Dipa No. 081 RT 13 Kelurahan Sungai Malang, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa (29/9) sore.

Mereka adalah Noripansyah alias Pani (40) dan Wahidin alias Abut (53). Keduanya membeli sabu secara patungan terhadap seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.

Sementara barang bukti yang diamankan dari kedua budak sabu ini adalah sebuah Pipet kaca yang sudah dikerik dan ada sisa sabu, satu buah bong yang tersambung dengan 2 buah sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp 100.000, dua unit telepon genggam berikut sepeda motor roda dua.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi menjelaskan, peristiwa berawal dari informasi adanya dua orang pria sedang memakai narkoba di Jalan Negara Dipa No. 081 RT 13 pada selasa sore sekira pukul 16.30 wita.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi melakukan pengintaian. Saat melakukan pengintaian, tim menemukan dua pelaku sedang menggelar pesta sabu di dalam kamar.

“Tak ingin buruan kami lolos, petugas langsung melakukan penyergapan. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barbuk. Setelah diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka,” ungkapnya.

“Guna pengembangan penyidikan ke tiga tersangka berikut barang bukti kami amankan di Polres HSU," jelas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Para tersangka kini kami tahan di Mapolres HSU sedangkan pasok sabu sedang kami buru,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner