bakabar.com, JAKARTA – Sebanyak 78 orang ditangkap personel Polda Metro Jaya, terkait penggerebekan judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dilansir Antara, Selasa (23/8) dini hari.
Kombes Endra Zulpan mengatakan, terkait penangkapan itu ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi online itu.
Namun, Kombes Endra Zulpan belum merinci detail, penangkapan terduga pelaku judi online itu.
Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
“Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu,” ujarnya.
Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi online itu.
Lebih lanjut dia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
“Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi online di tengah masyarakat,” katanya.