Hot Borneo

Gempar Video Syur di Berau, Diduga Pemeran Kabur

apahabar.com, BERAU – Polisi masih terus mendalami kasus video syur yang diperankan oleh warga Berau, Kalimantan…

Featured-Image
Ilustrasi video syur. Foto: Istimewa

bakabar.com, BERAU – Polisi masih terus mendalami kasus video syur yang diperankan oleh warga Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, mereka lebih hati-hati, diduga pemeran kabur.

Ya, kasus video syur yang menggemparkan Berau ini terus bergulir di Polres Berau. Namun polisi belum mau membeberkan sejauh mana hasil penyelidikannya.

Pasalnya, meski sudah mengantongi identitas pemeran, namun hingga saat ini, polisi masih kesulitan untuk menemukan sejoli pelaku video syur tersebut.

Diduga pasangan muda-muda dalam video syur itu telah melarikan diri ke luar daerah.

“Untuk sekarang kita belum bisa terlalu ekspos karena tim masih melakukan penyidikan, dan diduga para pemeran sudah kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (13/4).

Ferry meminta awak media bersabar dan tidak terlalu terburu-buru memberitakan kasus video syur itu sampai tim penyidik Polres Berau berhasil mengamankan pelaku maupun pemeran video.

“Kita minta waktu dan kesempatannya dulu ya untuk menyelesaikan kasus ini terlebih dahulu. Kalau ada perkembangan pasti kami akan sampaikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa oleh petugas. Polisi juga masih mendalami lokasi pembuatan video syur tersebut termasuk pelaku penyebar dua video mesum itu.

“Yang diperiksa sudah banyak termasuk teman-teman pemeran video. Untuk lokasi pembuatannya kita belum bisa pastikan, karena kita cari orangnya dulu. Jadi kami mohon bersabar dulu rekan-rekan media,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya dua video syur berdurasi 56 dan 32 detik itu menghebohkan jagat netizen Kaltim.

Karena tersebarnya video syur tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dari pemeran video.

Salah satu pemeran dalam video syur tersebut merupakan warga Berau.

Pelaku yang nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Gempar Dua Video Syur di Berau, Identitas Pemeran Sudah di Tangan Polisi



Komentar
Banner
Banner