Kalsel

Gema Takbir Boleh Digaungkan, Asalkan?

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah pusat resmi menetapkan awal Bulan Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1441…

Featured-Image
Ilustrasi takbiran di masjid. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah pusat resmi menetapkan awal Bulan Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 24 Mei 2020.
Dalam momen tersebut, biasanya malam Idul Fitri kerap dihiasi gema takbir yang dikumandangkan oleh Masjid dan Musala.

Jika beruntung, ada beberapa kawasan yang melakukan takbir keliling atau pawai.

Lalu bagaimana ditengah Pandemi virus Corona?

Kepala Kemenag Kalsel Noor Fahmi menghimbau agar takbir keliling tidak dilaksanakan selama pandemi virus Corona.

Namun, dia berharap gema takbir tetap dapat digaungkan melalui pengeras suara di masjid dan musala.

"Di masjid dan musala bisa menggaungkan takbir ini melalui loud speaker, sehingga betul betul kegembiraan menyambut hari raya Idul Fitri itu tidak hilang," ujar Fahmi.

Fahmi menyampaikan harapan tersebut wajib dibarengi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya pengurus Masjid yang menggaungkan takbir tak lebih dari lima orang dan pun selalu menjaga jarak.

Mereka juga harus mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah ke Masjid dan Musala.

"Wabah virus Corona ini tak boleh menghalangi kita. pengurus mesjid boleh melakukan takbir asalkan jumlah orangnya sedikit dan mengikuti protokol kesehatan," ucapnya.

Fahmi memahami bahwa umat Muslim terpaksa merayakan Idul Fitri dengan kondisi terbatas.

Namun, dia tidak ingin Corona menjadi penghalang umat Muslim untuk bisa merayakan kegembiraan di hari kemenangan.

Jadinya masyarakat tetap mematuhi aturan pemerintah dalam merayakan Idul Fitri.

Jika tidak, dikhawatirkan angka penularan Corona dapat meningkat apabila Idul Fitri tetap dirayakan tanpa mematuhi aturan pemerintah.

"Dengan harapan bisa memutus mata rantai dan menekan angka virus Corona itu sendiri," pungkasnya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner