Habar Pemilu 2024

Gelar Rakor, Bawaslu Banjar Petakan Kerawanan Penetapan DCT Pileg 2024

Menuju penetapan daftar calon legislatif Pemilu 2024, sejumlah kerawanan dipetakan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, Kalsel.

Featured-Image
Bawaslu Banjar menggelar rakor pengawasan pencalonan Pemilu 2024, Kamis (14/9). Foto-apahabar.com/HendraLianor

bakabar.com, MARTAPURA - Menuju penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Bawaslu Banjar gelar rapat koordinasi (rakor), Kamis (14/9).

Rakor Pengawasan Pencalonan Pemilu 2024 yang digelar di Dafam, Banjarbaru, salah satunya memetakan kerawanan penetapan DCT Pileg 2024.

Salah satu narasumber dari akademisi, Mahyuni mengatakan ada sejumlah kerawanan pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.

"Ada dua hal yang harus perhatikan kawan-kawan pengawas, pertama syarat pencalonan dan syarat calon itu sendiri," ujar Dosen Fisip Universitas Lambung Mangkurat ini.

Syarat pencalonan yang harus dipenuhi, lanjut Mahyuni, di antaranya bacaleg yang didaftarkan parpol harus terdapat minimal 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil.

Kemudian penempatan nomor urut zigzag bagi caleg perempuan di tiap tiga urutan caleg parpol. Termasuk jumlah caleg tidak melebihi jumlah kursi tiap dapil.

"Kalau syarat pencalonan ini tidak dipenuhi oleh parpol, maka otomatis semua para calegnya di dapil tersebut tidak dapat dicalonkan," terang Mahyuni.

Ia menambahkan, adapun syarat calon di antaranya dokumen persyaratannya dipastikan sudah terpenuhi. Termasuk surat pemberhentian atau pensiun definitif bagi ASN, PNS, TNI, Polri, BUMN, hingga pejabat pemerintah desa.

"Kalau salah satu syarat calon tidak terpenuhi maka tidak bisa diloloskan maju sebagai caleg," tandasnya.

Rakor ini dihadiri 90 peserta terdiri 60 pengawas kecamatan (panwascam) beserta satu stafnya masing-masing se-Kabupaten Banjar.

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha menekankan ke jajaran panwascam,  bahwa maksimalkan pencegahan dini guna meminimalisir pelanggaran.

Menurutnya, bukan sebuah prestasi jika Bawaslu banyak melakukan penanganan pelanggaran, namun yang paling utama adalah pencegahan.

"Utamakan pencegahan semaksimal mungkin. Penanganan pelanggaran adalah sebagai tindak lanjut setelah adanya pencegahan. Saya menekankan sering-sering berkoordinasi," pesan Hafizh.

Sementara, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banjar, Muhaimin menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan pola pengawasan bagi jajarannya.

"Supaya semua panwascam punya pengetahuan yang sama dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga tujuan utamanya tercapai yaitu mencegah terjadinya pelanggaran," ucap Muhaimin.

Pada kesempatan itu, juga dihadirkan narasumber dari Komisioner KPU Kalsel, Nida Ruslaili Rahmadina, memaparkan mekanisme pencermatan DCT. Juga hadir seluruh Komisioner Bawaslu Banjar lainnya, Ramliannoor, M Syahrial Fitri, dan Wahyu.

Baca Juga: Sidang Ajudikasi Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Banjar, KPU Masih Bingung

Editor


Komentar
Banner
Banner