bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor sewaan.
Penangkapan perempuan berinisial AL (44) dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo bersama Kapolsek Tanjung Iptu Richard David HG, Senin (10/3) di kediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban perempuam berinisial NR (38) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Peristiwa penggelapan yang dilakukan pelaku bermula pada 16 Januari 2025, korban menerima pesan singkat dari pelaku yang menanyakan apakah ada sepeda motor untuk disewa.
Korban menjawab ada 1 unit sepeda motor dengan uang sewa perhari nya sebesar Rp 120 ribu.
"Pelaku menyetujuinya dan meminta korban mengantarkan sepeda motor jenis metik itu ke rumahnya dan malam harinya motor itu diantar korban bersama suaminya beserta nota sewanya selama 10 hari dengan sewa Rp 1,2 juta, "beber Joko, Rabu (12/3).
Joko bilang setelah 10 hari berlalu dan masa sewa berakhir pelaku terus menambah masa sewanya. Tetapi saat korban mendatangi rumah pelaku, korban tidak pernah melihat motornya itu.
Disaat itulah korban curiga, apalagi saat meminta motornya untuk dikembalikan pelaku tidak bisa menghadirkannya hingga korban mengetahui motornya telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 7 juta.
"Merasa tidak terima karena mengalami kerugian Rp 24 juta, korban kemudian melapor ke Polsek Tanjung hingga polisi berhasil mengamankan pelaku," ungkap Joko.
Pada peristiwa ini polisi menyita barang bukti motor metik warna hitam merah, STNK , kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan nota sewa kendaraan.