bakabar.com, PARINGIN – ZA dilaporkan tidak mengembalikan motor yang ia pinjam setelah beberapa hari menghilang. Ponselnya juga tidak bisa dihubungi.
ZA ditangkap pihak kepolisian saat melintas di Jalan Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Saat diringkus, tak ada perlawanan yang dilakukan oleh pelaku.
ZA diamankan oleh Tim Beat Polsek Paringin bekerjasama dengan Unit Opsnal Polres Balangan usai adanya laporan yang diterima oleh Polsek Paringin atas kasus penggelapan kendaraan bermotor.
“Setelah adanya laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya, ZA berhasil diamankan,” ucap Kapolsek Paringin.
Dari hasil penyidikan, ZA menggadaikan motor yang ia pinjam senilai Rp1.100.000. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
ZA telah mengakui semua perbuatannya dan menjalankan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan oleh berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat yang digadaikan oleh ZA,” sebut Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono, Senin (11/10).