Tak Berkategori

Gelapkan Mobil, Pria di Banjarmasin Ditangkap Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap seorang pria lantaran melakukan penggelapan mobil. Pelaku bernama Bambang Sutrisno (39)…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap seorang pria lantaran melakukan penggelapan mobil.

Pelaku bernama Bambang Sutrisno (39) warga Jalan Rawasari 10 RT 55, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Bambang sendiri ditangkap lantaran menggelapkan mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi DA 8216 BK milik Majeli Fahmi.

Kronologis penggelapan berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menyewa atau merental mobil.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan biaya sewav yakni, Rp.6.500.000,- perbulan.

Selanjutnya, korban meminta KTP asli serta mensurvei alamat pelaku.

Mereka kemudian melakukan serah terima mobil yang disaksikan langsung oleh istri korban.

“Pada beberapa bulan pertama pembayaran berjalan lancar sampai tanggal 29 Juli 2021. Namun setelahnya pelaku tindak lagi melakukan pembayaran dan tidak bisa dihubungi,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp130.000.000 dan melapor ke kantor polisi terdekat.

Lantas polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kasturi, Gang 10, Kelurahan Syamsuddin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru, Selasa (27/10) dini hari.

Penangkapan melibatkan Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat di-backup Unit Jatanras Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.

Bersama pelaku, polisi turut mengaman barang bukti mobil yang sebelumnya dibawa kabur.

Kini pelaku telah berada di Mapolsek Banjarmasin Bara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.



Komentar
Banner
Banner