Hot Borneo

Gelapkan Mobil di Tabalong, Perempuan asal Teluk Tiram Banjarmasin Diamankan Polisi

Seorang  warga Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin diamankan polisi terkait penggelapan mobil rental.

Featured-Image
Pelaku penggelapan mobil saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang  warga Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin diamankan polisi terkait penggelapan mobil rental.

Perempuan berinisial RV (30) ini ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Selasa (29/8) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, mengatakan tindak pidana penggelapan dilakukan pelaku pada 20 Agustus 2023.

Kejadian tersebut bermula pada 23 Juni 2023, pelaku mendatangi korban MI (28) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan maksud menyewa 1 unit mobil penumpang warna orange metalik dengan biaya Rp350 ribu per hari.

Kemudian pada 3 Juli 2023, pelaku menelepon korban bahwa ia ingin memperpanjang sewa mobil tersebut selama 1 bulan.

"Korban saat itu menyetujui dengan biaya Rp 8 juta per bulan," jelas Sutargo.

Setelah itu, pada 3 Agustus 2023 pelaku kembali menghubungi korban, agar pembayaran sewa mobil yang tadinya per bulan ia bayarkan per minggu sebesar Rp2 juta.

"Korban kemudian menyetujuinya, namun karena pelaku sering terlambat melakukan pembayaran sewa, ia  berencana mengambil mobil tersebut. Namun,  menurut pelaku mobil tersebut telah digadaikan sebesar Rp15 juta kepada sesorang di Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan," terang Sutargo.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, karena ia  mengalami kerugian sebesar Rp141 juta lebih.

Kerugian itu dari uang muka pembelian mobil sebesar Rp60 juta dan uang pembayaran angsuran kredit mobil yang sudah berjalan 22  bulan sebesar Rp81,4 juta.

"Pada peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti berupa KTP, BPKB, surat keterangan jaminan,  print out penyerahan mobil kepada pelaku berikut 2 lembar bukti pembayaran angsuran kredit mobil," pungkas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner