Ternyata pelaku tidak lain adalah SRY. Berdasar hasil interograsi, kekerasan itu dilakukan SRY lantaran masalah rumah tangga.
Selanjutnya pelaku pun diamankan bersama barang bukti berupa selembar kaos hitam, celana panjang cokelat muda dengan noda darah, serta senjata tajam jenis pisau.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan," jelas Purwadi.
Adapun korban dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.