bakabar.com, KOTABARU – Polisi berhasil menggerebek gerombolan pejudi dadu di Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru.
Penggerebekan dilakukan tim Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru pada Sabtu (28/5) sekira pukul 21.15 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan pihaknya berhasil mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat praktik judi dadu.
“Kita amankan pelaku berinisial NH beserta kawan-kawan, dan satu orang di antaranya adalah perempuan,” ucap AKP Jalil kepada bakabar.com, Minggu (29/5) pagi.
Selain pelaku, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya uang tunai jutaan rupiah.
“Barang buktinya banyak, di antaranya uang tunai Rp6,5 juta lebih, perangkat judi dadu, pikap dan puluhan kendaraan roda dua,” katanya.
Atas temuan tersebut, para pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Akibat ulahnya, para pelaku judi dadu ini diancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkasnya.