Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi menjelaskan, pelaku telah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
"Kamis (15/12) sekitar pukul 15.30 Wita, Kepala Desa Tanah Bangkang menelpon anggota Jatanras Polres HSS. Dia menjelaskan bahwa pelaku akan diserahkan," ucap Ipda H Purwadi, Jumat (16/12).
Melalui Unit Reskrim Polsek Kandangan didampingi Intelkam Polres HSS, pelaku akhirnya dijemput di rumah Kepala Desa Tanah Bangkang Sungai Raya.
"Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah sajam telah diamankan ke Mapolsek kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda H Purwadi.
Diketahui, pelaku berinisial ZI (22) merupakan mahasiswa beralamat di Sungai Mati Desa Tanah Bangkang, Sungai Raya, HSS.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo 76C UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.