Peristiwa & Hukum

Gegara Utang Obat, Pria Asal Daha Selatan HSS Tewas Ditusuk

Seorang pria asal Desa Tambangan RT 4 RW 2 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS tewas ditusuk pelaku berinisial MN (41) gara-gara permasalahan utang.

bakabar.com, KANDANGAN - Seorang pria asal Desa Tambangan RT 4 RW 2 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tewas ditusuk pelaku berinisial MN (41) gara-gara permasalahan utang obat-obatan terlarang.

Peristiwa penusukan ini terjadi pada Kamis (13/6) lalu sekitar pukul 22.10 WITA di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara, tepatnya di pinggir jalan.

Korban diketahui berinisial ER (42) warga Desa Tambangan RT 4 RW 2 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Iptu Purwadi menjelaskan, kejadian penusukan dipicu kemarahan pelaku kepada korban lantaran permasalahan utang obat-obatan terlarang.

"Pelaku ini ingin berutang obat jenis Carnophen kepada korban sebesar Rp 50 ribu, tetapi ditolak," kata Iptu Purwadi, Rabu (19/06) malam.

Singkatnya, MN mendatangi rumah ER di Desa Tambangan Daha Selatan sekitar pukul 16.00 WITA untuk berutang obat jenis carnophen atau zineth. Namun korban menjawab dengan kata-kata; 'tidak ku pukul kamu juga untung'.

Jawaban kasar ER bukan tanpa alasan, sebab pelaku ternyata sebelumnya sudah memiliki utang obat carnophen sebesar Rp50 ribu kepadanya.

Setelah adu mulut, pelaku MN pulang lalu mengambil sebuah pisau belati dan santai di sebuah ponsel hingga larut malam.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.10 WITA tersangka pulang menuju rumahnya dan kebetulan melihat korban sedang keluar dari sebuah toko baju di Desa Panggandingan, Kecamatan Daha Utara.

Tanpa aba-aba, MN langsung menusuk dada dan perut perut korban hingga tersungkur di pinggir jalan.

Pelaku kemudian meninggalkan korban dan langsung menyerahkan diri sambil membawa barang bukti senjata tajam ke Polsek setempat.

Korban akhirnya meninggal dan dievakuasi oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera untuk dilakukan Visum Et Repertum.

Iptu Purwadi menambahkan, pelaku berinisial MN disangkakan Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Polres Balangan Ringkus Tujuh Tersangka Perdagangan Orang, Korban Ditawarkan via MiChat

Editor


Komentar
Banner
Banner