bakabar.com, KOTABARU – Keributan rumah tangga berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kotabaru, Kalsel.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) sore, tepatnya di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Pulau Laut Utara.
Menjadi korban penganiayaan itu seorang pria berinisial JI berusia 34 tahun, dan pelakunya ialah SI berusia 49 tahu.
Pelaku kini telah diamankan petugas setelah korban melaporkannya ke Mapolres Kotabaru sesaat usai kejadian.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Senin (5/9) sore, membenarkan tengah menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban pergi ke rumah mantan istri dengan niat menjemput anak kandungnya.
Tiba di rumah mantan istri, korban langsung menggendong anak kandungnya. Namun, saat digendong anak kandung korban menangis.
Lalu sang mantan istri korban berupaya mengambil kembali anak tersebut dari gendongan korban.
Akibatnya, terjadi keributan dan cekcok mulut antara mantan suami dengan mantan istri tersebut.
Mendengar keributan itu, pelaku yang tidak lain adalah kakak kandung mantan istri korban keluar membawa senjata tajam jenis mandau.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang dan menebas badan korban dengan mandau.
Sementara saat diserang pelaku, korban berupaya menangkis senjata tajam dengan tangan kosong. Namun, pelaku kembali mengayunkan mandau ke bagian perut hingga korban terluka.
“Nah, atas peristiwa yang dialaminya itu, korban melapor dan kami langsung mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Jalil.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan.