Kalsel

Gegara Corona, KUA di Banjarmasin Terapkan Nikah Online

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat menerapkan sistem…

Featured-Image
Ilustrasi calon pengantin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat menerapkan sistem pendaftaran nikah secara online.

Itu guna menyikapi kebijakan pemerintah yang memperpanjang pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020 mendatang.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) H. Ahmad Sya'rani mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu dampak dari kebijakan WFH dan situasi saat ini yang tidak kondusif dengan mewabahnya virus corona.

"Ini tentunya berkaitan dengan pencatatan nikah yang selama ini dilaksanakan di KUA, tapi kami berusaha keras untuk memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan," ujarnya saat dikonfirmasi terkait penerapan pendaftaran nikah secara online, Jumat (4/4) di ruang kerja Kasi Bimas Islam.

Sya'rani menyampaikan kebijakan pendaftaran online tersebut diterapkan bagi calon pengantin yang belum mendaftar atau yang akan mendaftar saat WFH diberlakukan.

"Jadi setelah WFH ini diberlakukan kepada seluruh ASN sampai dengan tingkat KUA, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pendaftaran nikah dilaksanakan secara online melalui simkah.kemenag.go.id, sedangkan pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," jelasnya.

Selanjutnya Sya'rani mengatakan aplikasi Simkah dibuat sedemikian rupa dan sederhana dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar.

"Pendaftar baru, bisa langsung mendaftar dengan cara masuk ke Simkah.kemenag.go.id, klik daftar nikah, pilih nikahnya di mana provinsi/kab/kota/kec, tanggal dan jam, selanjutnya masukan data calon suami dan calon isteri, checklis dokumen," terangnya.

Sya'rani mengimbau kepada masyarakat untuk menyikapi upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19). Para Catin diminta untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

“Alangkah baiknya rencana seremonial acara pernikahan dijadwal kembali sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik, terlebih banyaknya regulasi dan aturan yang mengharuskan tidak mengumpulkan keramaian," pungkasnya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner