DPRD Banjarbaru

Geber Pembangunan IKP, DPRD Banjarbaru Setujui 3 Raperda

apahabar.com, BANJARBARU – Tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Banjarbaru disetujui semua fraksi dewan….

Featured-Image
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin bersama Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah dalam Rapat Paripurna. Foto: Istimewa 

bakabar.com, BANJARBARU – Tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Banjarbaru disetujui semua fraksi dewan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, sekaligus jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap pandangan umum fraksi.

Serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021, oleh Wali Kota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin, di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (31/3).

Adapun tiga buah Raperda tersebut, ialah tentang rencana tata ruang wilayah, penyelenggaraan perizinan daerah dan tentang sistem Pemerintah berbasis elektronik.

Berdasar hasil pandangan umum seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Banjarbaru sependapat atas 3 buah Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, menyampaikan dirinya beserta para anggota DPRD sangat mendukung Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

"Ini merupakan suara mayoritas masyarakat Kota Banjarbaru untuk siap mendukung pembangunan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya.

Untuk proses selanjutnya 3 Reperda ini kata Fadli akan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) oleh anggota DPRD Kota Banjarbaru

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memberikan jawaban hasil pandangan umum fraksi-fraksi terhadap saran, masukan dan tanggapan yang diberikan atas 3 buah Reperda yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Banjarbaru.

"Kita bersyukur bahwa hari ini pada Paripurna DPRD, penyampaian 3 buah Raperda disetujui oleh semua fraksi,” katanya.

Selain itu, Aditya bilang dirinya juga telah penyampaian LKPJ tahun anggaran 2021. Di mana pada rapat kali ini Pemerintah Kota Banjarbaru mendapat dukungan oleh anggota DPRD Kota Banjarbaru. Terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 pasal 4 yaitu Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

"Tentunya ini menjadi vitamin bagi kami dan pada saat ini kami sedang mempelajari baik naskah akademik,” terangnya.

Termasuk, lanjutnya juga draf dari pembahasan di DPR RI. Diharapkannya dari pembelajaran itu Banjarbaru ikut berpartisipasi sebagai pihak intervensi.

“Yaitu menguatkan Pemerintah Dalam Negeri dan menguatkan keputusan DPR RI berkaitan dengan UU Nomor 8 ini," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner